Lihat ke Halaman Asli

NW

good people are you

eksklusivisme sebagai akar dari radikalisme agama.

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam proses pembentukan Indonesia menjadi sebuah negara, tidak terlepas dari campur tangan kerjasama antar suku yang saat itu berasal dari berbagai kerajaan nusantara. Bangsa Indonnesia bukan hanya terdiri satu atau dua suku akan tetapi ratusan suku. Selain suku, terdapat juga berbagai ragam jenis kepercayaan layaknya agama. Hal ini menunjukkan ciri khas yang menjadikan Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk dibandingkan dengan bangsa lain.

Apabila ditelusuri sejarah perjuangan, khususnya ketika perumusan Pembukaan UDD’45 dilakukan, maka akan melihat bagaimana para perumus itu sangat menyadari keberagaman orang-orang yang membentuk Indonesia, baik dari sisi etnisitas, daerah asal, dan agama. Tetapi mereka semua bisa punya sebuah mimpi dan cita-cita yang sama. Di sisi lain, ada orang-orang yang mengakui keberadaan ketuhanan yang Maha Kuasa sebagai sebuah keyakinan yang membentuk cara berpikir dan bersikap. Dari pemahaman ini kita tahu, bahwa apa pun agamanya, pasti akan bertemu pada suatu kepercayaan di mana sebagai ciptaan Tuhan, manusia adalah mahluk yang sangat bermartabat dan mulia. Karena itu mereka menempatkan Ketuhanan yang Maha Esa sebagai sebuah sila di dalam Pancasila, di samping sila Perikemanusiaan.

Walaupun kelima sila itu harus dipahami sebagai suatu kesatuan, tidak boleh terpisah-pisah, tetapi dari dua sila itu kita melihat bagaimana kedudukan manusia itu sangat utama dan bahwa pada akhirnya, perjuangan itu bermuara kepada kemanusiaan yang bermartabat. Dari situ maka dapat melihat bahwa kesetaaraan adalah ekspresi dari penghargaan kita kepada manusia sebagai ciptaan Tuhan. Digabungkan dengan kenyataan bahwa kita beraneka ragam, maka dua hal itu menjadi sebuah kesatuan pemahaman, yaitu bahwa kita ini majemuk tapi juga setara.

Pada dasarnya kemajemukan yang terdapat dalam tubuh bangsa Indonesia merupakan suatu anugerah yang dapat mendatangkan sebuah peluang atau bahkan tantangan. Perbedaan dapat menjadi peluang apabila perbedaan tersebut dapat diatasi dengan sikap saling menghargai sehingga melalui perbedaan maka dapat muncul kondisi saling melengkapi. Perbedaan yang ada akan menjadi sebuah aset bagi bangsa dalam menghadapi perubahan sosial yang terjadi. Bangsa dengan kemampuanmengelola perbedaan akan lebih siap menghadapi perubahan sosial yang datang dari luar dirinya. Perbedaan yang terdiri dari keanekaragaman suku, adat, agama, ras menjadi nilai tambah karena hal tersebut menunjukan kekayaan sekaligus identitas bangsa. Karena tidak semua bangsa di dunia ini yang memiliki keragaman seperti Indonesia.

Selain menjadi peluang, perbedaan ternyata dapat juga menjadi tantangan berbahaya bagi keutuhan sebuah negara. Ini dikarenakan perbedaan suku, adat, ras, agama adalah suatu hal yang vital dan sensitif bagi setiap lapisan masyarakat. Celakanya, akhir-akhir ini sangat sering ditemukan gejala yang mengarah ke hal tersebut. Persatuan bangsa Indonesia sedang diuji oleh berbagai kejadian yang dapat mengarah pada ancaman disintegritas.

Konflik horizontal seperti SARA menjadi momok yang menakutkan karena tidak jarang konflik ini berujung pada kekerasan dan mengancam ketentraman. Selain itu, tindakan dari beberapa golongan ekstrimis penganut agama menjadi ancaman tersendiri bagi kerukunan masyarakat Indonesia. Masih segar dalam ingatan yaitu adanya pembakaran pesantren Syi’ah di Sampang tempo lalu, pengusiran jemaat Ahmadiyah dan penutupan masjidnya, penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, penutupan gereja GKI Yasmin di Bogor, penusukan pendeta HKBP di Bekasi, tindakan kekerasan oleh FPI terhadap kelompok lain yang melakukan maksiat ketika bulan puasa atau lebih dari itu penyerangan terhadap warga yang berjualan makanan saat bulan puasa, dan masih banyak lainnya. Hal itu menunjukkan bahwa isu agama adalah permalahan yang penting untuk diselesaikan guna menumbuhkan kondisi integritas bangsa.

Selain itu, adanya fenomena teroris yang mengatasnamakan Islam dengan cara bom bunuh diri sangat meresahkan bangsa ini dalam sepuluh tahun terakhir. Banyak pihak mengecam dan menyalahkan Islam atas kejadian tersebut karena aksi itu ap sebagai sebuah perjuangan membela agama atau dengan kata lain “jihad” oleh pelakunya. Jihad adalah konsep perjuangan membela agama dalam Islam. Hal inilah yang menjadi awal mula teroris diidentikan dengan Islam. Padahal, konsep jihad yang dilakukan teroris dengan jalan bom berbeda jauh dari konsep jihad yang sebenarnya sesuai dengan Al-Qur’an. Tindakan tersebut tidak lain adalah bentuk dari radikalisme agama oleh sejumlah penganutnya.

Dari serangkaian kasus yang terus terjadi, muncul kesan pembiaran. Penanganan aparatur pemerintah cenderung reaksioner. Dari hari ke hari kasus radikalisme terus terjadi dan tidak jelas apa capaian penanganan pemerintah. Ini memunculkan dugaan ketidakseriusan pemerintah menangani radikalisme agama. Kesannya justru radikalisme agama menjadi komoditas politik sebagai pengalih isu.[1]Apabila berbicara negara maka secara otomatis pemegang kewajiban terbesar dari negara adalah pemerintah. Terlebih lagi Indonesia adalah mayoritas penduduknya beragama Islam. Maka sudah sepatutnya isu ini menjadi fokus penting bagi semua pihak terutama pemerintah.

KeIslaman, kemodernan dan keIndonesian adalah tiga hal yang tidak dapat terpisahkan saat ini. hal tersebut dikarenakan ketiganya saling membutuhkan satu sama lain.Bukan berarti keIslaman, kemodernan dan keIndonesian berjalan mulus tanpa tantangan. Tantangan selalu hadir seiring berkembangnya keIslaman, kemodernan dan keIndonesian. Untuk menjawab apa saja yang menjadi tantangan ketiganya dalam mengahadapi radikalisme agama maka makalah ini dibuat sebagai pengkajian lebih dalam atas masalah tersebut.

Tantangan bagi keIslaman, kemodernan, dan keIndonesian terhadap radikalisme agama.

Kesatuan kenyataan yang sulit dibantah adalah bahwa bangsa Indonesia ini sangat beragam, tidak hanya dilihat dari sudut fisik seperti warna kulit dan tempat tinggal yang terpisah-pisah di begitu banyak pulau, tetapi juga sudut budaya dan agama. Tidak bisa dipungkiri pula bahwa masyarakat kita yang sangat beragam juga memiliki pengalaman yang berbeda-beda dalam perjumpaannya dengan agama-agama besar di dunia. Budhisme dan Hinduisme tampaknya terlebih dahulu bersentuhan dengan orang-orang nusantara, kemudian disusul dengan agama-agama lain seperti Konghucu, Islam dan Kristen. Selain itu, aneka ragam kepercayaan lokal yang sering disebut dengan “primitivisme” telah terlebih dahulu ada sebelum datangnya agama-agama besar tersebut.

Kenyataan demikian cukup bisa menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang Plural dan bukan hanya Islam yang menjadi satu-satunya agama dalam bangsa ini. perbedaan atau kemajemukan tersebut harus diperhatikan dan dijaga dengan sebaik mungkin. Hal itu dikarenakan, perbedaan merupakan faktor yang efektif menuju perpecahan apabila tidak dihadapi dengan benar. Pemeluk agama memiliki peran yang signifikan dalam keberlangsungan citra agama yang dipeluknya.

Mengenai peran agama, sebenarnya terdapat 2 konsep penting yang dimiliki setiap agama yang bisa mempengaruhi para pemeluknya dalam hubungannya dengan manusia lain yaknifanatisme dantoleransi. Kedua hal ini harus dipraktekkan manusia dalam pola yang seimbang. Sebab ketidakseimbangan diantara keduanya akan melahirkan problem tersendiri bagi umat beragama. Toleransi yang berlebihan dari umat agama tertentu bisa menjebak mereka ke dalam pengaburan makna ajaran agama meraka, selain bahwa eksistensi agama mereka juga akan melemah karena dalam situasi ini orang terkadang tidak lagi bangga dengan agama yang mereka peluk. Agama bisa saja akhirnya hanya menjadi sekedar ritual karena agama yang bersangkutan sama derajat dan kebenarannya dengan agama lainnya yang ada. Sebaliknya, fanatisme yang berlebihan juga akan melahirkan sikap permusuhan terhadap pemeluk agama lain. Inilah juga yang terkadang menjadi biang lahirnya konflik dan kekerasan atas nama agama. Fanatisme yang berlebihan melahirkan truth claim (klaim kebenaran) yang bersifat eksklusif. Selanjutnya, eksklusivisme akan memandang penganut agama lain sebagai musuh, sehingga melahirkan arogansi sosial, terutama ketika ia menjadi mayoritas.

Dalam kondisi mayoritas ini, kelompok eksklusif cenderung melakukan cara-cara pemaksaan dan kekerasan atas nama agama kepada kelompok lainnya. Selain masalah fanatisme dan toleransi seperti di atas, agama juga mendorong pemeluknya untuk memiliki keterikatan dengan agama yang dianutnya. Keterikatan ini bisa diimplementasikan melalui bentuk-bentuk ritual (praktek keagamaan) secara ketat, selain dengan penghayatan tingkat tinggi kepada ajaran-ajaran agama mereka. Dalam situasi tertentu, tuntutan keterikatan ini bisa memunculkan sikap-sikap radikal, yang bahkan bisa menjurus kepada tindak kekerasan, karena hal itu berkaitan dengan upaya secara ketat menjalankan ajaran agama dan secara keras meluruskannya ketika agama mereka dianggap telah diselewengkan.

Fenomena radikalisme agama yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini sangat menyita perhatian banyak pihak. kehadiran radikalisme agama sangat memungkinkan dalam setiap aspek dalam keIslaman kemodernan dan keIndonesian. Dalam perkembangannya keIslaman kemodernan dan keIndonesian dihantui oleh sosok radikalisme agama yang menjangkiti tubuh sebagian golongan yang ada di masyarakat.

Sebelum lebih jauh membahas tentang fenomena radikalisme agama maka ada baiknya terlebih dahulu untuk mengetahui konsep dari radikalisme agama. Secara semantik, radikalisme ialah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, cet. th. 1995, Balai Pustaka). Dalam Ensiklopedi Indonesia (Ikhtiar Baru – Van Hoeve, cet. 1984) diterangkan bahwa “radikalisme” adalah semua aliran politik, yang para pengikutnya menghendaki konsekuensi yang ekstrim, setidak-tidaknya konsekuensi yang paling jauh dari pengejawantahan ideologi yang mereka anut. Dalam dua definisi ini “radikalisme” adalah upaya perubahan dengan cara kekerasan, drastis dan ekstrim.[2] Apabila kita melihat pengertian diatas maka konsep radikalisme identik dengan kekerasan untuk mewujudkan perubahan ideal menurutnya kelompoknya.

Fenomena yang telah terjadi belakangan ini seperti kasus penyerangan satu kelompok terhadap kelompok lain diluarnya menunjukkan gejala radikalisme yang hampir menyusup masuk ke dalam kehidupan di sekitar masyarakat. Tampaknya gerakan Islam, baik yang fundamentalis ataupun yang bukan, ada baiknya merenungkan apa yang dikemukakan oleh Armahedi Mahzar. Menurutnya, kita harus meninggalkan tiga macam kesombongan yang dapat merusak gerakan-gerakan Islam itu sendiri: kesombongan intelektual dengan memutlakkan kebenaran pandangan sendiri (absolutism); kesombongan sosial berupa sikap tertutup dan tidak mau berdialog dengan pihak lain (eksklusivisme); dan terakhir, kesombongan emosional berupa sikap yang fanatik pada pandangan sendiri (fanatisme)[3]

Radikalisme agama dalam konteks ini yaitu radikalisme agama yang mengarah pada agama Islam. Hal ini dikarenakan dari berbagai kasus yang ada selalu melibatkan penganut Islam. Islam sepertinya sedang mendapat ujian dari berbagai aspek seperti masyarakat, perkembangan zaman, serta pemeluknya sendiri. Kenyataan yang ditangkap pada hari ini adalah bahwa Islam sebagai agama yang ekslusif dan tidak mampu menerima perbedaan yang ada. Hal ini cukup beralasan apabila berkaca pada kejadian yang mengatasnamakan Islam seperti kasus-kasus tersebut. Padahal sama sekali tidaklah benar bahwa Islam sulit menerima perbedaan dan bentuk kekerasan menjadi modal utama dalam perkembangannya.

Islam tidaklah seperti yang dicitrakan selama ini yaitu penuh kekerasan dan tidak mampu menerima perbedaan. Hal ini dapat dibuktikan dengan sejarah bagaimana Islam masuk ke kehidupan bangsa Indonesia. Dalam seminar sejarah masuknya Islam ke Indonesia di Medan tanggal 21 s.d. 24 Syawal 1382 H, bertepatan tanggal 17 s.d. 20Maret 1963 dikatakan bahwa menurut sumber-sumber yang kita ketahui, Islam untuk pertama kalinya telah masuk ke Indonesia pada Abad 1 Hijriah (abad ketujuh/kedelapan Masehi) dan langsung dari Arab. Selain itu juga, terdapat kenyataan bahwa dalam roses peng-Islaman selanjutnya orang-orang Indonesia ikut aktif mengambil bagian dan yang lebih terpenting lagi bahwa penyiaran Islam di Indonesia dilakukan dengan cara damai.

Islam dalam proses penyebarannya terbilang cukup cepat dan pesat. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yang mendukungnya antara lain bahwa karena daya lentur (fleksibilitas) ajaran Islam, dalam pengertian bahwa ia merupakan kodifikasi nilai-nilai universal. Dengan demikian, ajaran Islam dapat berhadapan dengan berbagai bentuk dan jenis situasi kemasyarakatan. Karena watak ajaran yang demikian itu, maka Islam tidak secara serentak menggantikan seluruh tatanan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.[4]

Islam memberikan legalitas berijtihad mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kamu lebih tahu mengenai urusan-urusan duniamu” kata Nabi Muhammad SAW. Untuk mencapai masyarakat adil makmur yang diberkati, ‘baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur’. Umat Islam dan penganut agama lain perlu menyadari dan setuju untuk mewujudkan kerja sama dengan dukungan dialogis Islam bersama agama lain agar menjadi sebuah keniscayaan.

Sebenarnya Islam tidak menganjurkan umatnya untuk melakukan paksaan terhadap umat agama lain untuk memasuki Islam. Tugas orang hanyalah menyampaikan agama kepada orang lain yang diyakini kebenarannya, tidak memaksakan dia untuk menerimanya. Hal ini ditetapkan karena manusia dianggap sudah mampu dan harus diberi kebebasan untuk membedakan dan memilih sendiri mana yang benar dan mana yang salah. Manusia dianggap sudah dapat menentukan jalan hidupnya yang benar. Hal ini seperti apa yang ditercantum dalam Al-Qur’an.

“Tidak ada paksaan bagi dalam (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu, barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali aman yang kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”[5]

Dari pemaparan diatas sangatlah jelas bahwa ternyata Islam yang sesungguhnya adalah sebuah agama tanpa kekerasan. Islam tidak sama dengan radikalisme agama seperti yang dilabelkan saat ini.

Solusi untuk mengatasi tantangan tantangan bagi keIslaman, kemodernan, dan keIndonesian terhadap radikalisme agama.

Dari sekian banyak faktor pemicu, faktor perbedaan agama, bahkan perbedaan faham keagamaan, merupakan faktor yang tidak bisa dikesampingkan. Kasus-kasus kerusuhan dan peperangan di berbagai belahan dunia, menunjukkan betapa agama telah dijadikan alat “penghancuran” manusia, di mana hal ini sangat bertentangan dengan ajaran semua agama. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama berabad-abad, sejarah interaksi antarumat beragama lebih banyak diwarnai oleh kecurigaan dan permusuhan dengan dalih dapat mencapai ridha Tuhan dan demi menyebarkan kabar gembira yang bersumber dari yang Mahakuasa[6] padahal sejatinya, setiap agama mengajarkan perdamaian, kebersamaan sekaligus menebar misi kemaslahatan. Atas dasar itu, menjadi penting untuk ditelusuri akar terjadinya konflik tersebut, terutama dari aspek model pola kepemelukan agama sekaligus kemudian, dicoba dikedepankan alternatif untuk mengatasi hal itu dengan bertitik tolak dari ajaran agama dan model kepemelukan terhadapnya.

Sehubungan dengan model kepemelukan terhadap agama, secara dikotomis, terdapat pola kepemelukan yang sedemikian tertutup dan kaku terhadap agama lain, dan juga terdapat pola kepemelukan agama yang bersikap positif terhadap perbedaan agama. Untuk model kepemelukan yang tertutup dan kaku terhadap perbedaan, dapat diidentifikasi pada model kepemelukan eksklusivisme. Kemudian, model kepemelukan yang bersikap terbuka terhadap perbedaan, dapat diidentifikasi pada pola kepemelukan dengan corak inklusivisme.

Model kepemelukan inklusivisme menjadi solusi bagi terciptanya kehidupan yang rukun antar umat beragama. Sedangkan eksklusivisme merupakan sikap yang dapat menjadi faktor munculnya disintegrasi antar umat beragama. Oleh karena itu, dalam penjelasansebelumnya, eksklusivisme atau sikap eksklusif dari pemeluk agama menjadi tantangan bagi keberlangsungan keIslaman, kemodernan, dan keIndonesiaan. Hal ini dikarenakan sikap eksklusif atau eksklusivisme dapat menyebabkan hal yang paling ditakuti oleh masyarakat saat ini yaitu sikap radikalisme agama yang akan membahayakan golongan selain golongan pelakunya.

Islam tidak dapat dipisahkan dengan kemodernan dan keIndonesian. Konteks Indonesia yaitu Islam menjadi sebuah agama nonArab atau dapat dibilang bukan “Arabisasi” karena Islam dapat tetap eksis dan hadir tanpa memaksakan bentuknya menjadi sama dengan negara asal yaitu Arab. Islam harus terbuka dengan arus modernisasi yang mengedepankan rasionalisasi bukan berarti westernisasi[7]. Pengertian yang mudah tentang modernisasi ialah pengertian yang identik, atau hampir identik dengan pengertian rasionalisasi. Dan hal itu berarti proses perombakan pola berpikir dan tata kerja lama yang tidak rasional, dan menggantinya dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang rasional. Kegunannya ialah untuk memperoleh daya guna dan efisiensi yang maksimal. Hal itu dilakukan dengan menggunakan penemuan mutakhir manusia di bidang ilmu pengetahuan. Sedangkan ilmu pengethauan, tidak lain adalah hasil pemahaman manusia terhadap hukum-hukum objektif yang menguasai alam, ideal danmaterial, sehingga alamini berjalan menurut kepastian tertentu dan harmonis.

Berdasarkan pemaparan tentang apa yang dimaksud dengan modern maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya Islam tidaklah bertentangan atau melarang umatnya untuk terlibat dalam arus kemodernan. Kemodernan yang berarti mendatangkan banyak manfaat dan tetap mengedepankan Tuhan (tauhid). Memasuki tahun 2012 dengan berbagai perubahan sosial yang terjadi meliputi kemodernan adalah suatu kondisi yang sudah barang tentu dihadapi oleh bangsa Indonesia. Islam terbuka dengan arus kemodernan yang mengedepankan rasionalitas. Menghilangkan tradisi lama yang berupa mitos yang tidak terdapat manfaat di dalamnya bagi manusia.

Selain kemodernan, Islam juga harus mampu bertahan dan berjalan beriringan dengan konsep keIndonesian karena hadir dalamNegara Indonesia. Islam keIndonesian sebagai bagian dari Islam di Indonesia memiliki wajah tersendiri. Dia lebih merupakan interpretasi terhadap masyarakat (muslim) secara sosio-antropologis. Bukan domain aturan absolut teologis atau instrumen legal-formal yang bernama fiqh. Konstruksi muslim Indonesia sudah majemuk dari awalnya ketika Islam sebagai agama vis a vis masyarakat lokal yang telah ada sebelum Islam masuk. Tentulah agama yang menjadi rahmatan lil’alamiin ini tetap dengan cita-cita transendennya yang mulia sebagai penyebar kasih sayang dan rahmat. Interaksi Islam sebagai agama dengan local genius tersebut tidak berhenti pada titik temporal saja, sebutlah saat penyebaran Islam oleh Wali Songo dan pendakwah Islamnusantara lainnya. Namun interaksi tersebut tetap mengalir terjadi sampai era postmodern sekarang ini. Islam benar-benar memasyarakat dan hidup di tengah tradisi lokal yang ramah juga dengan perubahan. Islam keIndonesian merupakan manifestasi atau ekspresi keberagamaan umat Islam Indonesia yang selalu berinteraksi dan hidup inhern dengan nilai-nilai lokal.[8]

Sebagai seorang cendekiawan Muslim, Nurcholish Madjid memiliki wawasan yang begitu luas. Pemikiran-pemikirannya secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi keIslaman, keIndonesian dan kemodernan. Seperti apa yang dikatakan oleh M. Syafi’i Anwar dalam Jurnal Ulumul Qur’an, sebagai berikut:

Kalau diamati dengan seksama dan sabar, pemikiran Nurcholish pada dasarnya merupakan dialektika tiga ide dalam kesatuan, yakni: keIslaman, kemodernan dan keIndonesian. Dialektika dan kesatuan tiga ide besar itu, melahirkan ide-ide pendukung (supporting ideas) yang berfungsi memperkuat konstruksi seluruh bangunan ide, yakni neo-modernisme, integrasi dan pembangunan. Adapun untuk mempersatukan seluruh konstruksi bangunan ide adalah teologi inklusif. (M. Syafi’i Anwar)

Nurcholish Madjid mencoba memberi keyakinan bahwa Islam itu tidak bertentangan dengan modernisasi. Dengan mengutip pendapat dari dua ahli sosiologi agama yaitu Marshall Hodgson dan Ernest Gellner, Nurcholish Madjid ingin menumbuhkan rasa percaya diri umat Islam dalam merespon modernisasi. Namun, walaupun Nurcholish Madjid terbuka dengan modernisasi, beliau tetap apresiasi terhadap tradisi dan intelektual Islam klasik yang kaya akan wawasan. Syafi’i Anwar mengatakan dalam artikelnya sebagai berikut:

Berbeda dengan modernis lainnya, Nurcholish sangat menekankan perlunya apresiasi terhadap tradisi dan intelektual klasik Islam yang kaya dimensi itu, sambil menggunakannya untuk memperkaya wawasan intelektual Islam yang baru. Itulah sebabnya ia sangat apresiatif dengan jargon klasik kalangan ulama yang terkenal, yakni al muhafazah ‘ala al-qadim al-salih wa ‘l-akhdi b’il-jadid al-aslah (memelihara yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang baik. (M. Sayafi’i Anwar)

Apresiasi Nurcholish Madjid terhadap warisan Islam klasik inilah yang membedakan beliau dengan intelektual modernis lainnya. Dengan menghargai prinsip ini, Nurcholish Madjid dengan mudah dapat mencari makna masyarakat madani yang berbeda dengan konsep awalnya, yaitu civil society. Dengan metode seperti ini, Greg Barton menyebutkan Nurcholish Madjid sebagai pelopor gerakan neo-modernis di Indonesia.

Menyadari adanya pluralisme sebagai kondisi obyektif bangsa Indonesia dan kecenderungan kearah konvergensi nasional yang mantap, Nurcholish berpendapat bahwa penyiaran dan perkembangan Islam di Indonesia memerlukan pemahaman dan strategi yang matang. Kemudian ia mengajukan argument perlunya integrasi keIslaman dan keIndonesian. Sekalipun nilai-nilai dan ajaran Islam itu bersifat universal, tetapi pelaksanaan ajaran agama Islam menuntut pengetahuan dan pemahaman tentang lingkungan sosio-kultural bangsa Indonesia secara keseluruhan. Termasuk di dalamnya masalah politik, dalam kerangka konsep negara bangsa. Hal itu disebabkan karena bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki heterogenitas tertinggi secara fisik. Heterogenitas itu menurut Nurcholish bukan saja merupakan sesuatu yang sudah given, tetapi juga harus diperhitungkan. Memperhatikan fakta ini ia berijtihad denganmengatakan, setiap langkah melaksanakan ajaran Islam di Indonesia harus memperhitungkan kondisi sosial budaya yang ciri utamanya adalah pertumbuhan, perkembangan dan kemajemukan.[9]

Bagi Nurcholish Madjid, persoalan teologi Islam Indonesia ialah bagaimana menjadikan umat Islam Indonesia tidak melihat lagi ada jarak antara keIslaman dan keIndonesian. Hal ini bisa terwujud jika Islam juga bisa tampil dengan tawaran-tawaran kultural yang produktif serta konstruktif. Tawaran-tawaran tersebut, setidak-tidaknya ada empat persyaratan. Pertama, tawaran kultural itu tidak semata-mata menunjukkan hal-hal yang sempit, tetapi kultural yang mencakup dalam suatu format yang meliputi semua aspek. Kedua, tawaran kultural itu harus responsif terhadap tuntutan untuk memenuhi kebutuhan yang kontemporer. Ketiga, tawaran kultural yang tampil itu merupakan hasil dialog dengan kebutuhan ruang dan waktu. Keempat, penampilan Islam di Indonesia harus secara inklusif dan mengakhiri penampilan yang eksklusif.[10]

Gagasan yang akan menjadi solusi atas permasalahan radikalisme agama dan mengikis sikap ekslusivisme dalam beragamadi kehidupan bangsa Indonesia saat ini dapat merujuk pada konsep sekularisasi ala Nurcholish. Sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme, sebab secularsm is the name for an ideology, a new closed world view which function very much like a new religion. Dalam hal ini, yang dimaksudkan ialah setiap bentuk liberating development. Proses pembebasan ini diperlukan karena umat Islam, akibat perjalanan sejarahnya sendiri, tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang disangkanya Islami itu, mana yang transendental dan mana yang temporal. Malahan hierarki nilai itu sendiri sering terbalik, transsendental semuanya, bernilai ukhrawi tanpa terkecuali. Sekalipun mereka mengucapkannya secara lisan, malahan memungkirinya, sikap itu tercermin dalam tindakan mereka sehari-hari. Akibat halitu, sudah maklum menjadi cukup parah: Islam menjadi senilai dengan tradisi, dan menjadi Islamis sederajat dengan menjadi tradisionalis.

Karena membela Islam menjadi sama dengan membela tradisi ini, timbul kesan bahwa kekuatan Islam adalah kekuatan tradisi yang bersifat reaksioner. Kacamata hierarki inilah, dikalangan kaum Muslim, telah membuat tidak sanggup mengadakan respon yang wajar terhadap perkembangan pemikiran yang ada di dunia dewasa ini.

Jadi sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme dan mengubah kaum Muslimin menjadi sekularis, tetapi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawi-kannya. Dengan demikian, kesediaan mental untuk selalu menguji dan menguji kembali kebenaran suatu nilai di hadapan kenyataan-kenyataan material, moral, atapun historis, menjadi sifat kaum Muslimin. Lebih lanjut, sekularisasi dimaksudkan untuk lebih memantapkan tugas duniawi manusia sebagai “khalifah Allah di bumi”. Fungsi khalifah Allah tentu memberikan ruang bagi adanya kebebasan manusia untuk menetapkan dan memilih sendiri cara dan tindakan-tindakan dalam rangka perbaikan-perbaikan kehidupannya diatas bumi dan sekaligus memberikan pembenaran bagi adanya tanggung jawab manusia atas perbuatan-perbuatan itu dihadapan Tuhan[11]

Berangkat dari pemaparan gagasan Nurcholish tentang sekularisasi dan sikap inklusif. Maka untuk penerapan teknisnya dapat diberikan solusi Pendidikan agama (Islam) multikultural pluralistik. Salah satu cara dalam membentuk model kepemelukan inklusivisme terhadap agama adalah melalui promosi dan aplikasi Pendidikan Agama (Islam) berbasis multikultural pluralistik. Pelaksanaan pendidikan agama berbasis dan berwawasan multikultural pluralistik tersebut semakin dirasakan penting dan mendesak jika dikorelasikan dengan kenyataan bahwa kemajemukan agama dan kemajemukan lainnya, seperti kemajemukan etnis, antar golongan dan kemajemukan lainnya belakangan ini telah menjadi suatu hal yang memancing eskalasi konflik yang sedemikian mengental pekat sebagaimana telah disinggung di atas. Pada sisi lain, kondisi pendidikan agama yang diajarkan di sekolah sangatlah memprihatinkan. Atas dasar itu, sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai multikultural pluralistik secara aktif intensif sejak dini kepada terdidik sangat mendesak sehingga diharapkan nantinya mereka terbiasa dengan suasana berbeda, bahkan memandang perbedaan dan keberbagaian dalam seluruh aspek kehidupan merupakan sesuatu yang sudah semestinya, dalam arti tidak dapat ditolak eksistensinya, sekaligus pada saat yang sama secara teologis menyadari bahwa fenomena demikian merupakan Sunnat Allah (Devine order).

Pendidikan agama (Islam) multikultural pluralistik adalah proses transformasi dan internalisasi nilai-nilai dasar dan ideal ajaran Islam yang berusaha mengaksentuasikan aspek-aspek perbedaan dan disparitas kemanusiaan dalam konteksnya yang luas sebagai suatu grand design of God (Sunnat Allah) yang mesti diterima dengan penuh arif dan lapang dada di tengah kenyataan kemanusiaan yang plural multikultural dalam segala dimensinya guna mewujudkan tatanan kehidupan yang berkeadilan. Dengan definisi yang lebih operasional, dapat dinyatakan bahwa pendidikan agama (Islam) multikultural pluralistik merupakan usaha komprehensif dalam mencegah terjadinya konflik antar agama, mencegah terjadinya radikalisme agama, sekaligus pada saat yang sama memupuk terwujudnya sikap yang apresiatif positif terhadap pluralitas dalam dimensi dan perspektif apapun, karena pendidikan agama berwawasan multikultural pluralistikmemiliki visi dan misi untuk mewujudkan agama pada sisi yang lebih santun, dialogis, apresiatif terhadap pluralitas dan peduli terhadap persoalan hidup yang komunal transformatif.[12]

Pendidikan agama (Islam) multikultural pluralistik ini dapat menjadi rekomendasi ke tingkat struktur pemerintahan yakni kementrian pendidikan nasional agar menambahkan pendidikan ini ke dalam kurikulum sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi. Hal ini menjadi penting karena mengingat sekolah adalah sarana yang paling efektif dalam pembentukkan pola pikir serta kepribadian anak. Sekolah adalah tempat para generasi penerus bangsa ini selanjutnya maka perlu untuk diperhatikan pendidikan yang akan diberikan dan diterapkan.

Kesimpulan

Tantangan bagi keIslaman, Kemodernan dan keIndonesiaan dalam melewati suatu perubahan sosial saat ini adalah sikap eksklusif atau eksklusivisme. Sikap yang menutup diri dari berbagai perbedaan yang ada di sekitarnya. Konteks fenomena ini adalah dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang notabenenya adalah bangsa yang dianugerahi kemajemukan dalam hal suku, adat, ras dan agama.

Setelah mengetahui tantangan tersebut maka dicarikan sebuah solusi untuk menangkalnya yakni lewat pemikiran Nurcholish Madjid dengan konsep Sekularisasi dan sikap inklusivisme. Dan diterapkan lewat media pendidikan yakni Pendidikan agama (Islam) multikultural pluralistik.

Saran

Indonesia belum terlambat untuk bergerak melakukan perubahan menuju kearah yang lebih baik. Hal ini dapat terwujud apabila tercipta suatu kesadaran kolektif dari berbagai pihak yang peduli dengan nasib masa depan bangsa Indonesia. Kesadaran yang ada harusnya menjadi stimulus untuk pemerintah agar melakukan perombakan yang signifikan. Karena semua perubahan akan terasa efektif apabila ada regulasi yang mengatur dengan sifat formal. Ini yang menjadi tugas bersama bagi pemerintah dan juga masyarakat untuk mewujudkan solusi yang telah diusulkan oleh beberpa ahli yang terdapat dalam makalah ini.

Dengan adanya kesadaran dan kemauan yang kuat dari berbagai pihak niscaya bangsa Indonesia akan menjadi bangsa ideal dan patut dicontoh oleh bangsa lain yang memimpikan kerukunan dalam perbedaan.

Pemerintah cukup dengan melibatkan semua kalangan mulai dari cendekiawan, ulama, bahkan rakyat biasa yang peduli dan mau menuju perubahan menuju kedamaian. Dengan saran dan rekomendasi tersebut maka diharapkan Indonesia dapat mewujudkan apa yang diharapkan.

Terlepas dari itu semua, tentunya makalah ini masih belum sempurna dan memiliki banyak kekurangan dariberbagai aspek. Baik segi penulisan sampai ke substansi isi yang dijabarkan. Oleh karena itu, penulis terbuka dengan berbagai masukan yang tentunya membangun bagi penyempurnaan makalah ini. Selain itu, makalah ini dapat menjadi stimulus bagi peneliti selanjutnya yang ingin membahas tentang tema serupa.

[1] http://www.nu.or.id/page/id/dinamic_detil/4/27794/Kolom/Radikalisme_Agama.html

[2] http://samuderailmu.wordpress.com/2008/03/15/radikalisme-reaksi-balik-Islamophobia/

[3]DR. Mujiburrahman. 2008. MengIndonesiakan Islam: Representasi dan Ideologi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar) hal. 24

[4]Agussalim Sitompul. 2008. Usaha-usaha Mendirikan Negara Islam Dan Pelaksanaan Syariat Islam Di Indonesia. (Jakarta: Misaka Galiza) hal.35

[5]Prof. Burhanuddin Daya. 2004. Agama Dialogis. (Yogyalkarta: Mataram-Minang Lintas Budaya) hal. 120

[6]Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama. (Bandung: Mizan, 1997),

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline