Lihat ke Halaman Asli

nunik rahayu

Seorang Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.

Melintasi Batasan: Pandangan Masyarakat Terhadap Pendidikan Perempuan

Diperbarui: 24 Februari 2024   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendidikan  merupakan suatu bentuk usaha untuk meningkatkan  kesejahteraan  dan  martabat bagi manusia. Karena pendidikan maka seseorang akan jauh lebih terpadang. Pada dasarnya dengan pendidikan akan memberantas kebodohan, kemiskinan, serta dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa dan negara. Oleh sebab itu tak heran jika pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan di Indonesia.

Dapat dikatakan bahwa pendidikan adalah suatu hal yang biasa untuk ditempuh baik seorang laki-laki maupun perempuan. Namun, hal ini justru menimbulkan beberapa pandangan masyarakat terkait pendidikan khususnya pendidikan pada perempuan. Terdapat pandangan masyarakat yang mengatakan bahwa: "Seorang perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, karena perempuan walaupun menempuh pendidikan tinggi ujung-ujungnya hanya akan hidup  didapur". Pandangan seperti inilah yang masih sering terjadi dan banyak kita temui dikalangan masyarakat. Padahal menurut pendapat pribadi saya hal didapur bukan berarti hanya dapat dilakukan oleh seorang perempuan. Artinya seorang laki-laki pun bisa melakukan hal demikian. Namun, mengapa yang menjadi sorotan hanya untuk kaum perempuan saja khususnya dalam hal pendidikan?

Karena pada dasarnya semua orang berhak memperoleh hak yang sama, khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan, dan dalam mendapatkan hak ini tidak ada unsur diskriminasi sedikitpun. Jadi, menurut pandangan saya kalau terdapat pandangan yang menyimpang atau yang mengatakan bahwa seorang perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi itu adalah salah.  Dalam Undang-Undang Pasal 31 Ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Dari adanya penjelasan Undang-Undang tersebut bahwasanya seluruh warga negara baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, tua, muda, kaya, miskin berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Jadi sebenarnya dalam Undang-Undang sudah ditetapkan terkait hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara. Dengan adanya penjelasan diatas, kita harus bisa memaknai bahwasannya semua orang itu memiliki hak yang sama khususnya untuk memperoleh pendidikan. Yang didalamnya tidak ada unsur pembeda antara laki-laki dan perempuan. Mulai saat ini stop untuk men-judge terkait pendidikan tinggi seorang perempuan, sebab perempuan juga memiliki andil yang besar terhadap kemajuan bangsa dan negara khususnya terhadap bidang pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline