Sejak tahun 2020 dunia digemparkan dengan munculnya wabah virus yang bernama Corona, semua Negara termasuk Indonesia berusaha keras untuk menyelamatkan rakyat dan ekonominya. Berbagai kebijakanpun di ambil sebagai langkah upaya penyelamatan bangsa dari ancaman kematian dan kepunahan akibat wabah corona .
Kebijakan yang diambil pemerintah antara lain kebijakan ekonomi, sosial, kesehatan dan juga kebijakan dari sudut pandang hukum dari sinilah muncul tantangan bagaimana melindungi masyarakat Indonesia yang telah melanggar hukum tanpa menghilangkan rasa keadilan untuk semua pihak karena bukan merupakan rahasia umum bahwa Lapas dan Rutan seluruh wilayah Indonesia sangat padat dan over kapasitas dalam jumlah hunian.
Untuk Menjawab tantangan tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly pada pertengahan tahun 2020 menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang berisikan “Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, Dalam Ranka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19” hal tersebut diambil sebagai langkah nyata Pemerintah dalam melindungi warga negaranya tanpa pandang bulu dan status sosial karena saat ini diseluruh Lapas dan Rutan jumlah huniannya sudah melebihi Kapasitas.
Saat itu wabah Covid 19 masih terus berlanjut hingga akhirnya di Penghujung tahun 2020 tepatnya pada tanggal 18 Desember 2020 diterbitkanlah Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai penggganti Permekumham nomor 10 tahun 2020 yang telah berakhir masa berlakunya.
Terdapat beberapa point penyempurnaan dalam Permekumham nomor 32 Tahun 2020 diantaranya yaitu Pembatasan dalam Tindak Pidana tertentu, mengakomodir pemberian Hak Asimilasi terhadap Warga Negara Asing serta penerbitan Surat Keputusan sacara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Seiring dengan berjalannya waktu lagi lagi program Permenkumham Nomor 32 harus berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 namun lonjakan kasus covid masih saja berlangsung ditambah masuknya Variant terbaru yaitu varian Delta.
Dengan semakin tingginya angka yang terpapar covid variant delta membuat pemerintah harus memberlakukan lagi PPKM darurat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly kembali mengeluarkan Permenkumham pengganti dari Permenkumham 32 tahun 2020 yaitu Permenkumham Nomor 24 tahun 2021. Selain memperpanjang masa berlaku program Asimilasi Rumah dalam Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 terdapat perubahan pada dua (2) Pasal yaitu pasal 11 dan pasal 45 yang salah satunya menyebutkan tentang pengecualian bagi pengulangan tindak Pidana.
Dalam pasal 11 ayat empat (4) yang berbunyi ” Selain pengecualian sebagaimana yang dimaksud pada ayat tiga (3) Asimilasi tidak diberikan kepada Narapida/ Anak yang melakukan Pengulangan suatu tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi Pidana dan berkekuatan hukum tetap” Setelah sukses dengan pelaksanaan Permenkumhan Nomor 32 tahun 2021 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mengeluarkan Permenkumhan Nomor 43 tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham sebelumnya.
Dalam Permenkumham 43 tahun 2021 ini sendiri terdapat perubahan Pasal yaitu pada Pasal 45 dijelaskan tentang masa Jatuh tempo bagi Narapidana yang 2/3 masa pidanananya dan anak yang ½ masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022. Bagi Narapidana dan Anak yang memenuhi kriteria diatas maka dapat diusulkan untuk menjalankan Asimilasi di Rumah.
Pelaksanaan Asimilasi di Rumah dianggap berhasil serta sukses dengan kecilnya angka Narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana kembali dibandingkan dengan angka Narapidana yang mendapatkan Program Asimilasi Rumah, disamping itu juga Masyarakat tidak berkeberatan dan dapat menerima Narapidana tersebut kembali berada ditengah tengah keluarga dan lingkungannya. Keberhasilan pelaksanaan Asimilasi di Rumah tak luput dari Peran Serta Pembimbing Kemasyarakatan yang sangat maksimal dan serius dalam melaksanakan fungsi pengawasan
Dengan berhasilnya Pelaksanaan Asimilasi di Rumah kedepannya Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berencana akan melanjutkan kembali program Asimilasi di Rumah dan menjadikan program tersebut menjadi suatu program yang permanent dengan mendorong Balai Pemasyarakatan dalam memaksimalkan Peran, tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan.