Beberapa waktu lalu Kemdikbudristekdikti kembali mengeluarkan surat edaran GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tertanggal 2 Februari 2024.
Pada surat tersebut Kemdikbudristek ingin mengabarkan kepada para guru dan kepala sekolah terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Selain itu, kemendikbudristek melalui surat tersebut ingin menegaskan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut.
1. Perpanjangan Masa Perencanaan Sasaran Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristekdikti. 93% ASN yang bersetatus guru dan kepala sekolah telah berhasil membuat perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
sedangkan 7% ASN yang bersetatus guru dan kepala sekolah belum melakukan perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Oleh karena itu Kemdikbudristekdikti memberikan kesempatan bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum membuat perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk membuatnya sampai tanggal 31 Maret 2024.
2. Guru dan Kepala Sekolah Tidak Perlu Mengisi e-Kinerja BKN
Guru dan kepala sekolah yang telah mengisi perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di pengelolaan kinerja Platform Merdeka Mengajar tidak perlu mengisi di e-Kinerja BKN.
Hal itu juga ditegaskan pada surat edaran GTK poin 3 huruf d Nomor 1 yang menyebutkan bahwa: