Tepat pada tanggal 14 februari 2024 nanti rakyat Indonesia akan kembali memilih pemimpin untuk lima tahun kedepan melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun bukan hanya pemimpin Indonesia (presiden dan wakil presiden) tetapi juga diikuti oleh pemilihan DPD, DPRD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Biasanya salah satu yang ramai di perbincangkan masyarakat menjelang detik-detik pencoblosan atau Pemilihan Umum (Pemilu) adalah "serangan fajar".
Serangan fajar sendiri bisa saya artikan sebagai pemberian uang, barang, atau jasa yang dilakukan oleh seseorang calon untuk mendapatkan suara dari masyarakat di masa pemilihan umum.
Kendati begitu serangan fajar adalah praktik curang dan tidak dibenarkan dalam pemilihan umum.
Bahkan pelaku serangan fajar bisa dipidana penjara dan denda seperti bunyi Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang pemilu pada pasal 523 ayat 3.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".
Besaran uang serangan fajar tersebut berfariasi antara Rp. 50.000 sampai Rp. 300.000 atau bisa lebih.
Benar saja, ketika saya berbincang dengan kawan saya. Kawan saya mengatakan, bahwa uang serangan fajar itu ternyata juga ditungu-tunggu oleh sebagian masyarakat.
Serangan fajar ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena untuk membeli kebutuhanya seperti, membayar kredit kendaraan bermotor, membeli beras atau kebutuhan lainnya.