Lihat ke Halaman Asli

Agustian Deny Ardiansyah

TERVERIFIKASI

Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Guru Wajib Paham! Ini Kriteria Sertifikat sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar

Diperbarui: 4 Februari 2024   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Himbauan Admin Pengelola Kinerja Terkait Kegiatan Webinar. (Sumber: Pengelola Kinerja PMM/Dokpri)

Salah satu yang membuat gempar dunia pendidikan di Indonesia setelah integrasi menu pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah terkait sertifikat.

Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat sebagai bukti dukung hasil kerja utama yang dipilih oleh guru saat membuat Rencana Hasil Kerja (RHK).

Pada Rencana Hasil Kerja (RHK) utamanya terkait sertifikat dapat dikategorikan menjadi dua hal penting. 

Pertama sertifikat peningkatan kompetensi guru yang diperoleh melalui seminar, lokakarya atau simposium di bidang pendidikan.

Kedua sertifikat peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan atau BIMTEK di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan durasi 2-3 hari.

Masing-masing sertifikat tersebut memiliki poin berbeda pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

Sertifikat terkait seminar, simposium atau lokarya memiliki poin 4 sedangkan pelatihan atau Bimtek memiliki poin 8.

Lalu apakah semua sertifikat yang kita peroleh dalam kegiatan seminar atau pelatihan terkait pendidikan bisa digunakan sebagai bukti dukung di pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar?.

Jawabannya tidak!.

Tidak semua sertifikat yang kita peroleh bisa dugunakan sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline