Tahun ini sekolah kami kedatangan guru baru ASN PPPK yang sebenarnya penempatannya bukan di sekolah kami, tetapi di salah satu sekolah yang dekat dengan rumahnya.
Namun gara-gara ada peserta ASN PPPK yang mengundurkan diri, sehingga penempatan ASN PPPK kembali di ulang oleh BKN dan merubah penempatan awal yang seharusnya.
Oleh karena itu guru baru ASN PPPK tersebut sempat ingin mengundurkan diri, namun karena dorongan keluarga akhirnya tetap diambil dan berusaha untuk menjalaninya.
Bahkan guru itu membawa anak dan ayahnya untuk menemaninya tinggal di tempat tugas yang baru, sedangkan suaminya tidak ikut karena terikat kontrak dengan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Terlebih dalam kaitan mutasi, aturan ASN PPPK tidak bisa pindah dari tempat kerja yang telah ditetapkan karena menganut sistem kontrak kerja.
Anehnya ketika pengaturan penempatan kembali, tak ada pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu.
Maka guru yang masuk disekolah kami tersebut mengatakan "akan menjalaninya terlebih dahulu bila tidak betah atau sanggup baru akan mengundurkan diri" karena penempatan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan penempatan awal yang seharusnya.
Hal itu juga terjadi di sekolah sebelah kami, harusnya sekolah tersebut menerima dua ASN PPPK yang akan mengabdi.
Tetapi gara-gara mengingat penempatan yang sangat jauh dari rumah dan harus meninggalkan keluarga maka kedua ASN PPPK tersebut mengundurkan diri dan memilih tidak menerima pengabdian tersebut.
Berdasarkan data BKN yang dirilis pada harian kompas.com pada tanggal 7 Agustus 2023, ASN PPPK yang mengundurkan diri sebanyak 1.921 peserta dengan rincian 1.117 dari peserta guru, 542 tenaga kesehatan dan 262 jabatan fungsional lainnya.
Jumlah itu memang tidak besar jika melihat total ASN PPPK yang diterima secara nasional namun rasanya tidak pas, karena banyak orang yang mau mendaftar dan berharap mendapat peluang tersebut.