Sejak era Mentri Nadim Anwar Makarim sebagai Kemendikbudristek, pendidikan di Indonesia terus mengalami gebrakan.
Gebrakan tersebut terwujud dalam paket kebijakan merdeka belajar yang digemakan Kemendikbudristek pada setiap lini bidang pendidikan di Indonesia.
Kebijakan merdeka belajar merupakan langkah Kemendikbudristek untuk mentrasformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Kebijakan merdeka belajar tersebut terdiri atas berjilid-jilid episode yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
Insan pendidik khusunya guru pasti sangat merasakan gebrakan tersebut, bergantinya kebijakan terkait USBN, Berakhirnya UN, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan perubahan kebijakan terkait pendaftaran sistem zonasi.
Selain gebrakan di atas, Kemendikbudristek juga mengenalkan istilah baru pada dunia pendidikan, yaitu guru penggerak.
Guru penggerak merupakan kosa kata yang menggenapi istilah guru lainnya, guru sertifikasi, guru profesional, guru honorer, guru PNS, Guru P3K, guru bantu, guru wiyata, guru swasta, guru apalagi?.
Lantas apa itu istilah guru penggerak?.
Guru penggerak dalam paket kebijakan merdeka belajar diluncurkan pada episode ke-5 dan hingga Tahun 2023 ini sudah memasuki angkatan ke-9 dan baru akan mulai pendafataran angkatan ke-10 di tingkat Nasional.
Guru penggerak merupakan program yang dijalankan dengan mejaring guru-guru dari seluruh Indonesia dan telah mengabdi selama lima tahun untuk mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan berbagai seleksi yang mengikutinya.
Seleksi tersebut meliputi, seleksi administrasi, essay, praktik mengajar, wawancara, dan harus mengikuti pendidikan calon guru penggerak (CGP) yang dilakukan selama enam bulan sebelum seorang guru dilegitimasi menjadi guru penggerak.