Lihat ke Halaman Asli

Mengenal 6 Guru Besar Hukum Terbaik di Indonesia

Diperbarui: 4 April 2017   18:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu guru besar dan apa bedanya dengan Professor?

Menurut UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 (satu) Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Sedangkan definisi professor dari Wikipedia adalah sebagai berikut :

Profesor (Latin: "Seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; bahasa Inggris: Professor) (atau prof secara singkat) adalah seorang guru senior,dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi ataupun universitas. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan, karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Dari beberapa Guru Besar atau Professor hukum di Indonesia ada beberapa yang harus kita ketahui karena keunikan dan kecerdasan mereka di beberapa ilmu hukum.

1. Prof. Erman Rajagukguk (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia)

[caption caption="Prof Erman Radjagukguk"]

[/caption]

Sumber Foto : HukumOnline.com

Prof. Erman Rajagukguk (Erman) lahir di Padang pada 1 Juni 1946. Beliau mendapat gelar S.H. (Sarjana Hukum) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1975 dan kemudian disumpah menjadi seorang advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun yang sama. Beliau membuka kantor konsultan hukum Erman & Associates (1975-1980) dan menjadi Konsultan Hukum pada Adnan Buyung Nasution & Associates pada 1980—1982. Selama 1975—1980, Prof. Erman dipercayai sebagai redaktur majalah “Hukum dan Pembangunan” Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau lalu melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan memperoleh gelar Master of Laws (LL.M.) dari University of Washington School of Law, Seattle, pada 1984, dan gelar Doktor (Ph.D.) pada 1988 dari universitas yang sama.

Sepulangnya ke Indonesia, Prof. Erman kembali berkegiatan sebagai konsultan hukum dan memberi kuliah di berbagai universitas. Beliau kemudian diangkat sebagai Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1990—1994. Pada 1997, beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tahun berikutnya, beliau diangkat menjadi Direktur Jendral Hukum & Perundang-Undangan Departemen Kehakiman Republik Indonesia sebelum diangkat sebagai Wakil Sekretaris Kabinet Republik Indonesia hingga April 2005. Prof. Erman juga dipercayai sebagai Ketua Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2000—2004.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline