Kabar baik datang kembali dari Ibu Kota Nusantara. Pemerintah dianggap berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Hal ini juga pernah disampaikan pada kesempatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang diketuai oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Kegiatan PDSK sukses dilakukan berkat kolaborasi antara instansi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta dukungan warga setempat yang terdampak.
Bahkan penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik bersama Forkopimda Kaltim dan PPU tetap dilanjutkan meski di luar hari kerja.
Teruntuk warga terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Akmal Malik menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetap bertanggung jawab dan ingin memastikan pemenuhan hak-hak warga. Selain itu juga memastikan benar, tidak ada lagi warga satu pun yang dirugikan akibat pembangunan proyek tersebut.
Pj Gubernur Akmal Malik sempat memberikan pernyataan ketika ditemui usai pertemuan yang digelar di halaman Masjid Al Akbar Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Minggu (29/6). Beliau merasa bersyukur, dengan adanya pendekatan yang komprehensif, akhirnya masyarakat bisa mengerti. Alhasil masyarakat sudah setuju dan menandatangani kesepakatan pembangunan pengendali banjir tersebut.
Berita acara kesepakatan tersebut tidak hanya ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun saja, tapi juga Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat dan sebanyak 21 warga terdampak.
Akmal menambahkan jika pemerintah dan masyarakat terdampak menyepakati empat poin kesepakatan dalam pengendalian banjir di Sungai Sepaku.
Kesepakatan yang pertama, jumlah masyarakat yang berhak sebanyak 21 orang. Kesepakatan kedua, terkait pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berada di dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak menyepakati pelaksanaan pekerjaaannya untuk tetap dilanjutkan.
Selanjutnya yang ketiga, dimana lahan seluas kurang lebih 2,24 hektar, sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK. Terakhir yang keempat, mengusulkan beberapa perbaikan atau adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk penyelesaian lahan ADP Otorita Ibu Kota Nusantara dimana terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
Pihaknya bersama jajaran Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada masyarakat Sepaku khususnya. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Mereka harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak. Bak gayung bersambut alhamdulillah masyarakat tetap mendukung keberlangsungan proyek ini.