Lihat ke Halaman Asli

Nugroho Endepe

Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Peradaban Dana Pensiun

Diperbarui: 28 Februari 2024   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Tayangan ulang dengan tujuan sosialisasi gagasan terkait pengembangan dan peningkatan perbaikan Tata Kelola Dana Pensiun di Indonesia. 

NDP

KOLOM MAJALAH INFO DANA PENSIUN

TRANSFORMASI  DANA PENSIUN 2024 AGAR LEBIH BERADAB

PENGANTAR 

Selamat tahun baru 2024, semoga Dana Pensiun semakin baik dan optimal dalam pengelolaannya. Sebagai refleksi, dan juga proyeksi ke depan, ada baiknya kita membuka arsip tahun 2023 untuk kita proyeksikan tantangannya di tahun 2024 ini.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pernah mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap tindakan yang merugikan dana pensiun BUMN yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Pak Erick yang notabene adalah bapaknya BUMN bahkan menyebut pelaku tersebut sebagai orang yang biadab.

"Saya merasa kecewa dan sedih, pekerja-pekerja yang telah berdedikasi selama puluhan tahun, yang tentu (dana pensiunnya) kurang, itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum biadab," begitu kata Pak  Erick saat menyerahkan hasil audit dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023-liat referensi no. 1)

Pernyataan beliau bukannya tanpa dasar. Beberapa kejadian mengemuka, seakan-akan memang Dapen dikelola dengan serampangan, tidak prudent (kurang hati-hati), bahkan sampai timbul tuduhan konspirasi adanya kebiadaban tersebut. Biadab dalam konteks ini bukan saja karena dinilai buruk, namun bahkan dari unsur kata dimaksud adalah seakan Dapen dikelola secara "Tidak Beradab".

Memang ini sangat memprihatinkan, karena Pak Menteri BUMN  selanjutnya  menyebut dari total 48 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah, sebanyak 34 dapen atau 70% di antaranya dalam kondisi sakit. Jika demikian, maka mayoritas Dapen BUMN dalam kondisi warning merah, perlu dievakuasi dan diselamatkan dengan segera.

Kementerian BUMN telah menyerahkan laporan empat dapen perusahaan BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (lihat referensi no. 2)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline