Lihat ke Halaman Asli

Nugroho Endepe

Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Masa Depan Dapen Pasca UU Nomor 4 Tahun 2023

Diperbarui: 12 April 2023   20:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Berkontribusi pemikiran untuk masa depan yang lebih baik, rasanya baik-baik saja. Meskipun ada warning yang idealnya diwaspadai dan diantisipasi. Fokus bagaimana menjadikan warga senior (baca: Pensiunan) yang lebih sejahtera, adalah utama di balik produk regulasi yang pasti tujuan formalnya baik-baik saja.

Tulisan ini telah dimuat di Majalah Info Dana Pensiun Edisi Maret - April 2023, dan saya tayangkan lengkap di sini dengan tujuan sosialisasi. 

Silakan disimak dan mari diskusi.

-------------------------------------------------

Tantangan Dapen Pasca UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pengantar

Kemanakah roda organisasi Dapen di Indonesia ini berjalan? Apakah menuju kemajuan progresif, ataukah menuju kematian secara bertahap? Pasti jawaban optimistic akan mengarah bahwa tidak mungkin sebuah regulasi dirancang untuk menyiapkan prosesi kematian. Namun yang terbiasa dengan mitigasi risiko, sebuah kebijakan pasti ada dampak positif maupun negative.

Di luar konteks negative positif, mari kita  diskusikan sejanak kira-kira nasib Dana Pensiun selepas disahkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penulis mencatat setidaknya ada 5 (lima)  situasi masa depan Dapen terutama jika kita bandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

  • Dapen versus Asuransi Penyedia Anuitas 

Bapak Arif Hartanto (2023) mencatat bahwa sejatinya kita perlu menyambut gembira atas UU ini. Sebab, UUPPSK mengatur masalah pembayaran manfaat pensiun, di mana Dapen tidak wajib lagi untuk membeli Anuitas dari Perusahaan Asuransi. Khususnya PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti), ini menggembirakan sebab selain MP dapat dibayarkan secara lumpsum (Manfaat Pensiun Sekaligus), juga dapat dicicil bulanan sebagaimana formula Anuitas dan jadinya PPIP akan menjadi mirip Dapen PPMP dalam pembayaran MP Bulanan,  meskipun pembayarnya adalah tetap DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline