Tulisan di bawah ini adalah hasil olah alih banyak referensi dengan tujuan sosialisasi dan diskusi. Utamanya bagi pengelola Dapen. Pengelola dapat merujuk kepada Pendiri, Pengurus, Pengawas, bahkan Pensiunan itu sendiri.
Eskalasi sempat memanas ketika kasus Asabri mengemuka. Disambung Jiwasraya. Dan banyak lembaga keuangan non bank lainnya.
Tulisan saya kutipkan sendiri atas publikasi dari media majalah Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI). Sebagai referensi utama adalah diskusi dalam Program Kuliah Magister Hukum di Universitas Narotama Surabaya dengan nara sumber Bapak Dr. Tanudjaja SH MH CN MKn, dosen senior yang dikenal juga sebagai advokat di Surabaya. Beliau banyak mengemukakan konteks Responsibility versus Liability, tanggung jawab versus tanggung gugat.
Saya mencoba mendalami dengan studi literasi pemberitaan di media publik, sehingga apa yang disajikan di sini adalah data yang diakses dari publik.
Semoga bermanfaat dan menjadi bahan diskusi dengan tujuan mencari solusi terbaik untuk negeri ini. Sebagian tulisan juga ada yang sudah saya publikasikan lewat Kompasiana sehingga sangat mungkin ada sebagian pengulangan paparan.
---
TANGGUNG JAWAB vs TANGGUNG GUGAT;
PENANGANAN KASUS BLBI DAN MITIGASI HUKUM DANA PENSIUN
PENGANTAR
Dana Pensiun rasanya perlu belajar pada penananganan kasus BLBI. Di banyak media cetak maupun online, disinyalir Dapen semakin dekat dengan banyak permasalahan hukum. Tidak tanggung-tanggung, Menteri BUMN Erick Thohir bahkan pernah mengatakan bahwa ada sebagian Dapen menjadi sarang korupsi (lihat link: cnnindonesia.com)