Konsesi dalam bahasa awam adalah sebuah badan usaha menyewa tanah untuk usaha operasional dan komersial di bidang jasa kepelabuhanan, dalam jangka waktu tertentu misalnya 20 -90 tahun. Maka negara tampil sebagai land lord, dan konteks ini BUMN dan BUMS atau BUMD, atau sinergi dari kedua atau ketiganya, menjadi operator pelabuhan.
Konsesi pelabuhan adalah kontrak di mana pemerintah mengalihkan hak operasi kepada perusahaan swasta, yang kemudian terlibat dalam aktivitas yang bergantung pada persetujuan pemerintah dan tunduk pada persyaratan kontrak. Kontrak dapat mencakup rehabilitasi atau pembangunan infrastruktur oleh pemegang konsesi.
Apakah konsep tersebut sudah tepat, atau ada definisi dan pengertian lain?
Benarkah bisnis pelabuhan yang sejatinya pay back period-nya di atas 75 tahun, namun di Indonesia sebagian pihak rame-rame bikin pelabuhan? Atau pay back hanya 5 tahun saja? Walah, yang bener yang mana yes..
Ambapers dalam rangka HUT ke 18, menyajikan paparan up date tentang konsesi, dan seputaran operasional komersial jasa kepelabuhanan di Indonesia.
Terminologi land lord, dimanifestkan sebagai Penyelenggara Pelabuhan.
Sedangkan operator, dirujuk kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Bagaimana dinamikanya, sila simak yang akan diramaikan di Banjarmasin Kota Seribu Sungai.
Paman Birin, Gubernur Kalimantan Selatan berkenan untuk hadir dalam event monumental tersebut.
Selain itu, juga Dr. H. Mugen Satoto MSc, Plt Dirjen Hubla juga tampil, sosok yang sangat dikenal di jajaran alumni World Maritime University Sweden.