Lihat ke Halaman Asli

Nugroho Endepe

Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Intinya adalah Tanggung Jawab Vs Tanggung Gugat

Diperbarui: 29 Oktober 2022   05:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kampus Narotama, Banyak Membahas Isu Hukum Nasional (narotama.ac.id)

Menggunakan foto orang lain di media sosial, dapatkah digugat secara hukum? 

Tentu saja bisa, apalagi kalau menyebar kebohongan atau kepalsuan. Konteks pidana, namanya tanggung jawab (responsibility). Konteks perdata, namanya taggung gugat (liability). 

Dalam group fb sudah terindikasi ada akun dengan foto seorang yang bukan dirinya. Sedang diiintai oleh rekan polisi untuk ditangkap pada saatnya. 

Mari kita elaborasi lebih lanjut tentang konteks ini. 

Menegakkan keadilan di muka bumi adalah tanggung jawab aparatur peradilan baik polisi jaksa pengacara hakim dan semua aparatur  yang terlibat di dalamnya. Begitu besar tanggung jawab mereka sehingga ada yang mengibaratkan bahwa kaki aparatur peradilan di sisi satu ada di surga di sisi lain ada di neraka. Karena jika adil maka itulah perwujuddan perwakilan Tuhan di muka bumi untuk menegakkan keadilan. Namun jika tidak adil maka ibarat menebarkan aura panas neraka yang membuat manusia semakin menderita. 

Dalam hal ini ada pernyataan menarik dari Dr  Tanudjaja SH, CN, MH,   MKn.,  dosen magister hukum Universitas Narotama Surabaya (28/4/2021) terkait dengan permasalahan hukum atau pun bisnis di negara kita.  Di balik silang senkarut upaya bersama menegakkan keadilan, sejatinya hanya ada 2 kunci utama solusi hukum di negara kita. 

Bahwa penyeleseian hukum atau sengketa bisnis adalah tanggung jawab dan tanggung gugat. Tanggung jawab terkait dengan pemberlakuan dan penerapan UU Hukum Pidana, sedangkan tanggung gugat berkaitan dengan UU Hukum Perdata

Sebagaimana ilustrasi diberikan sebagai berikut: Ada orang melakukan penganiayaan terhadap orang, sehingga orang yang dianiaya mengalami cacat permanen dan menghilangkan peluang mencari penghasilan secara layak.

Maka ada 2 unsur yang krusial dalam kasus ini; Tanggung jawab pidana berkaitan dengan aksi penganiayaan, sesuai dengan pelanggaran atas tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam KUH Pidana.

Jika ada seseorang, sebagai ilustrasi,  yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline