PENGANTAR. Dalam metode penelitian hukum menurut dosen dan peneliti hukum dari Universitas Narotama Surabaya, Dr WoroWinandi, SH, MH., (2021) terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Kedua jenis ini akan mempengaruhi bagaimana sarjana, pasca sarjana, atau ilmuwan hukum akan melaksanakan penelitian.
Pemilihan atas metode yang digunakan akan berpengaruh terhadap pelaksanaan penelitian di lapangan, baik lapangan dalam arti sebenarnya, atau lapangan dalam arti proses penelitian itu sendiri yang dapat dengan cara melakukan eksplorasi karya penelitian terdahulu di bidang hukum.
Pengertian dari penelitian hukum normatif merujuk kepada beberapa objek studi terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum.
Sementara itu, berbeda dengan penelitian yang sifatnya normatif, penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dihubungkan atau dicoba untuk dikaitkan, atau dilakukan penelitian secara nyata di lapangan, bagaimana hukum berkorelasi dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi.
KAITANNYA DENGAN TEORI
Kalau kita kaitkan dengan teori Hukum, John Austin (1790-1859) mencoba menjelaskan hukum secara teoritik dengan dengan memberikan pengertian dan batasan tentang cakupan ilmu hukum.
Pertama, hukum merupakan perintah penguasa, artinya bahwa penguasa memiliki kewenangan penuh terhadap prinsip hukum dan praktik hukum yang berjalan di masyarakat.
Kedua, hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup. Artinya bahwa hak tafsir atas hukum tidak ada bagi masyarakat awam, karena sifatnya tertutup dan memaksa untuk ditaati. Peguasa adalah sumber hukum.
Ketiga, hukum positif terdiri dari unsur-unsur perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, di luar itulah hanyalah moral positif (positive morality).