Lihat ke Halaman Asli

Nugroho Endepe

Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Kuliah Ilmu Hukum (5)

Diperbarui: 15 Maret 2021   06:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara dan Teori Kedaulatan (foto: legalbites.in)

Dalam hukum bernegara, dikenal istilah sovereignty law theory versus state sovereignty theory. Sovereingnty diterjemahkan sebagai kedaulatan, sehingga kedua istilah tersebut mengacu kepada teori kedauatan hukum versus teori kedaualatan negara.  Teori kedaulatan hukum dikembangkan oleh Krabbe, yang mengatakan bahwa sudah seharusnya hukum itu sendiri adalah sebuah bentuk kedaulatan, ia berdiri di atas negara.

Sementara kalau kedaulatan negara, hukum berada di bawah negara. State soverignty theori merujuk kepada pemahaman bahwa negara itu sendiri adalah rezim hukum, perintah-perintah negara adalah hukum atau inperatif dari suatu norma. Negara sebagai panglima. 

Namun Krabbe yang mengusung kepada sovereingty law theory, sebuah rezim perlawanan atas state soverignth theory, bahwa negara justru harus tunduk kepada hukum, karena semua sikap perilaku dirujukkan kepada hukum. Hukum sebagai panglima. 

Agak rumit juga menjelaskan terminologi ini. Sebab negara berdasar hukum, dan ada negara sebagai sumber hukum. 

Sementara itu, ada juga terminologi kedaulatan rakyat versus kedaulatan Tuhan.

Kedaulatan rakyat mengacu kepada pemahaman bahwa hukum dibuat berdasaran hasrat aspirasi rakyat, yang nanti tertuang dalam pasal aturan perundang-undangan, yang disusun oleh para wakil rakyat. Risikonya adalah aturan berdasar aspirasi, aspirasi dapat berbeda. Negara berisiko sibuk membuat aturan yang disesuaikan dengan aspirasi rakyat melalui para wakilnya. 

Sementara itu kedaulatan Tuhan, hukum dibuat berdasarkan ketentuan Tuhan, atau yang negara menterjemahkan sebagai keinginan Tuhan. Risikony a adalah negara dominan untuk menterjemahkan apa maunya Tuhan, padahal itu adalah tafsir atas ketentuan Tuhan dalam kitab suci. 

Para ahli juga membedakan beragam kedaulatan dalam lima macam kedaulatan adalah sebagai berikut: (1) Nominal dan Real Sovereignty (2) Legal Sovereignty (3) Political Sovereignty (4) Popular Sovereignty (5) Deo Facto dan De Jure Sovereignty.

Di zaman kuno, banyak negara memiliki monarki dan penguasa mereka adalah raja, yang menunjukkan bahwa kekuasaan atau kedaulatan absolut ada di tangan raja. Namun kondisi sekarang, raja seperti stempel karet yang hanya mengesahkan apa maunya politisi atau dewan perwakilan rakyat, atau apa maunya pihak yang dominan. 

Bagaimana penerapan dalam pembelajaran bagi mahasiswa Administrasi Bisnis atau manajemen? Stiamak Barunawati Surabaya juga membelajarkan materi terkait dengan Hukum Bisnis, Pengambilan Kebijakan Publik, dan Niaga, atau terkait dengan kajian Administrasi NIaga dan Administrasi Bisnis. Dalam kontek ini, pendalaman tentang hukum diperlukan. (15.03.2021/Endepe) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline