Lihat ke Halaman Asli

Nugroho Endepe

Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Kuliah Ilmu Hukum (3)

Diperbarui: 10 Maret 2021   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum perlu dicermati dipatuhi dan dipelajari (Foto: klikhukum.id)

Hukum adalah apa coba, agak bingung juga menjelaskannya. Sebab antara hukum sebagai ilmu, atau hukum dalam praktik, dapat menimbulkan pengertian yang sama atau berbeda. Makna "dan" kemudian "atau", itu juga punya makna yang saling sama bahkan saling beda. Dan, adalah makna akumulatif atau kesemuanya, atau seluruhnya. Atau, adalah makna alternatif, atau salah satu di antara yang ada. 

Menurut Prof Dr Indrati Rini SH MS (2021), guru besar Fakultas Hukum dan pengajar di program Magister Hukum Universitas Narotama Surabaya, ilmu hukum itu memiliki aspek-aspek. Kalau dijumlah aspek ini ada 2, yakni; 

(1) Aspek Teoritikal yang terdiri atas filsafat hukum, teori hukum itu sendiri, dan ilmu hukum itu sendiri. (Komen: saya - Endepe - juga bingung sebab penggunaan frasa atau nomenklatur ilmu hukum di dalam aspek teoritikal ilmu hukum, seakan ada duplikasi pengertian. Namun kita ikuti pengertian ini satu persatu sehingga tidak membingungkan). jadi aspek teoritikal ilmu hukum yang ada 3 tadi, filsafat, teori, dan ilmu, dikatakan sebagai ILMU HUKUM dalam arti luas. Artinya kalau arti sempit, ilmu hukum adalah aspek teoritikal dari ilmu hukum yang menjadi bagian dari kumpulan aspek teoritikal yakni filsafat hukum, teori hukum, dan ilmu hukum.

(2) Aspek Praktikal, sebagai contoh antara lain perundang-undangan, peradilan, pemerintahan, dan bantuan hukum. Aspek praktikal ini dapat dikatakan - ini tafsir Endepe - sebagai aspek penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari, dapat berupa produk hukum berupa sekumpulan aturan atau undang-undang, atau perundang-undangan, dapat dalam bentuk proses atau lembaga peradilan, dapat dalam bentuk penerapan hukum di bidang atau lembaga pemerintahan, atau juga praktik hukum dalam bentuk bantuan hukum.

Dapatkah aspek praktikal dilihat dari aspek teoritikal? Atau dapatkan aspek teoritikal diterapkan dalam aspek praktikal? Nah penjelasan dapat dilihat sebagai berikut. Menurut Prof. Indrati Rini (2021), teori hukum merupakan bagian dari teori sistem yang berkedudukan sebagai grand theory. Teori hukum, banyak berguna bagi bantuan hukum dan perundang-undangan, sebab ia merupakan atau memberikan acuan teoritik bagi praktik hukum. 

Makanya dapat dikatakan bahwa aspek teoritikal dan praktikal tersebut memang sulit dipisahkan, sebab keduanya saling melengkapi dan mengintegrasi. 

Aspek praktikal hukum membutuhkan aspek teoritikal hukum, sebagai landasan teoritisnya. Demikian sebaliknya, aspek teoritikal hukum diaplikasikan atau diterapkan di dalam praktik hukum. 

Point pembelajaran: teori hukum merupakan bagian dari teori sistem, yang berkedudukan sebagai grand theory. 

Istilah lain yang sering digunakan dalam merujuk ke Teori Hukum adalah Legal Theory atau Rechtsteorie.

Menurut Prof Indrati Rini (2021), secara umum teori hukum yaitu ilmu yang menjelaskan hukum, hukum dibuat lebih jelas dan terarah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline