Masyarakat Aceh dikabarkan mendukung rencana Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk merevisi Qanun (Perda) Nomer 11/ 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi tersebut antara lain mengijinkan bank konvensional untuk bisa beroperasi kembali di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa selama ini bank syariah belum beroperasi secara optimal dalam melayani masyarakat. Ditambah lagi alasan yang juga mendukung hal tersebut adalah adanya peretasan yang dilakukan oleh Hacker terhadap sistem digital Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sempat melumpuhkan operasional BSI selama beberapa hari yang tentunya merugikan nasabah.
Sebenarnya bank dan lembaaga keuangan syariah meempunyai keunggulan dalam hal etika dan moral dalam berbisnis. Dan tentu sajaa sesuai syariat islam. Kalau bank konvensional memberikan pinjaman pada debitur maka ia tidak mau tahu apakah nasabahnya usahanya untung atau rugi pokoknya kredit harus tetap kembali.
Sementara di bank syariah sistem yang digunakan adalah sistem bagi hasil, dimana kalau rugi ya ditanggung bersama antara bank dan debitur tetapi kalau untung juga dibagi bersama. Jadi bank syariah lebih etis dibanding bank konvensional.
Hanya mungkin pelayanan bank syariah selama ini di ACeh belum bisa memuaskan para nasabahnya. Ditambah lagi dengan adanya peretasan sistem digital BSI membuat masyarakat merasa belum aman menjadi nasabah Bank Syariah.
Lagikanya dengan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh maka Bank Syariah akan punya saingan sehingga terpacu untuk memperabiki pelayanannya dan juga memperbaiki keamanan sitem digitalnya sehingga masyarakat Aceh kembali kepercayaannya apada Bank Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H