Lihat ke Halaman Asli

Dr. Nugroho SBM MSi

Saya suka menulis apa saja

Hukuman Koruptor Lebih Ringan

Diperbarui: 7 Desember 2022   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: pekanbaru.tribunnews.com

DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang (UU)

Banyak kontroversi dalam KUHP yang baru tersebut. Salah satunya adalah hukuman yang lebih ringan bagi koruptor dibanding Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam KUHP yang baru koruptor dihukum paling sedikit 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit 10 juta rupiah dan maksimal 2 milyar rupiah.

Sementara dalam UU Nomor 20 tahun 2001 koruptor dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda yang diberikan paling sedikit 200 juta dan maksimal 2 milyar rupiah.

Jadi yang lebih ringan adalah hukuman dan denda minimalnya. Ini bisa menjadi masalah karena biasanya hakim cenderung memberikan hukuman di bawah hukuman maksimal dan cenderung mendekati hukuman minimal atau bisa ke bawah.

Di samping itu, tidak berubahnya batas hukuman dan denda maksimal juga patut disayangkan. Khususnya untuk denda yang ditentukan maksimal 2 milyar juga bisa menjadi masalah. Koruptor yang rasional atau bahkan orang bisa mungkin akan mengatakan: saya akan korupsi sebesar-besarnya (Ratusan milyar bahkan trilyunan rupiah) karena nanti hanya akan didenda maksimal Rp 2 milyar saja 

Mungkin KUHP ini bisa digugat untuk ditinjau kembali ke Mahkamah Konstitusi ( MK) khususnya soal hukuman bagi koruptor ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline