Lihat ke Halaman Asli

Dr. Nugroho SBM MSi

Saya suka menulis apa saja

Sebesar Ini Gaji Petugas Regsosek 2022

Diperbarui: 24 Oktober 2022   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: faktaidn.com

Ada pepatah tentang data yang digunakan sebagaai dasar untuk pengambilan kebijakan. Pepaatah itu mengatakan bahwa data memang mahal tetapi lebih mahal kebijakan yang dibuat tanpa data.

Maksudnya adalah data yang dikumpulkan oleh petugas yang akan digunakan untuk pengambilan kebjakan memang biayanya mahal. Namun data itu akan sangat bermanfaat untuk pembuatan kebijakan.

Di sisi lain, kebijakan yang dibuat tanpa berdasarkan data akan lebih mahal "biaya"nya.

Biaya di sini dalam tanda kutip artinya bukan biaya dalam bentuk uang tetapi dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan yang dibuat tanpa berdasarkan data, antara lain kebijakan itu tidak tepat sasaran, memboroskan biaya, dan tujuan akhirnya tidak tercapai dengan baik.

Salah satu contohnya adalah kebijakan pemberian Bantuan Sosial Tunai yang banyak dikritik tidak tepat sasaran karena ketidakakuratan data.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022 bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi ssial ekonomi penduduk yang akan dijadikana dasar untuk kebijakan pemberian jaring pengaman atau perlindungan sosial bagi penduduk yang memerlukannya. Setelah terkumpul maka pada tahun 2023 nanti data tersebut akan diolah lebih lanjut.

Untuk pengumpulan data tahun 2022 ini total anggaran yang dikeluarkan adalah Rp 3,3 trilyun yang diambil dari APBN 2022. 

Dana sebesar itu digunakan terutama auntuk mebayar petugas pengumpul data Regsosek 2022 yang jumlahnya mencapai  400 ribu orang petugas di seluruh Indonesia. 

Besaran gaji untuk pengumpul data di lapangan itu per orangnya berkisar antara Rp 3,2 juta sampai Rp 4,1 juta per orang. Besarnya gaji petugas di tiap daerah akan berbeda tergantung tingkat biaya hidup di tiap-tiap daerah yang sudah diiendeks oleh BPS.

Kemudian setelah data terkumpul maka data itu akan diolah tahun 2023 mendatang. Biaya pengolahan data tersebut adalah sebesar Rp 872 miliar yang juga diambilkan dari APBN.

Dari data biaya Regsosek tahun 2022 untuk pengumpulan datanya dan tahun 2023 memang kelihatan mahal  dan besar. 

Namun sekali lagi data itu sangat bermanfaat untuk kebijakan pemerintah khususnya dalam  mengambil berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat miskin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline