Lihat ke Halaman Asli

Dr. Nugroho SBM MSi

Saya suka menulis apa saja

Wahai Pekerja, Tuntutlah Upah yang Adil

Diperbarui: 27 November 2021   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: liputan6.com

Undang-undang cipta kerja dinyatakan tak konstitusional oleh Em Ka. Pekerja bersorak gembira.

Gembira karena ketentuan upah akan diubah juga.  

Tapi wahai para pekerja tidakkah kalian berpikir lebih dewasa? Pertama yang kurang pendapatannya tidak hanya para pekerja. Para pegawai negeri tingkat rendah, para pekerja informal, dan lainnya juga sama. Jadi jangan merasa diri sendiri yang sengsara.

Kedua yang perlu dituntut bukan upah yang terus naik tetapi upah yang adil bagi semua. Adil bagi semua artinya juga adil bagi pengusaha. Pengusaha juga ada yang kesulitan, lebih-lebih di masa pandemi corona.Pemerintah sudah lebih bijaksana dengan tetap menaikkan upah minimum walaupun tak seberapa. Jika pengusaha dipaksa meningkatkan upah bisa nantinya berujung Pe Ha Ka.

Juga ingatlah para pekerja bahwa bekerja tak sekedar untuk mendapat upah tetapi juga ibadah pada Tuhan yang Maha Esa. Ibadah jika bekerja produktif, sungguh-sungguh, dan paripurna. Jadi upahnya tidak hanya materi di dunia tetapi juga nanti di surga




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline