Tanggal 12 Juli 2021 lalu kembali diperingati Hari Koperasi. Ke 74. Tema yang diangkat adalah "Modernisasi Koperasi".
Sebuah tema yang aktual dan tepat karena saat ini lingkungan yang melingkupi perkembangan koperasi di Indonesia bergerak dinamis dan cepat ke arah modernisasi khususnya modernisasi dalam teknologi informasi yang dikenal sebagai Revolusi Industri 4.0. Jika koperasi tidak mengikuti dan menyesuaikan dengan revolusi industri 4.0 maka koperasi akan tertinggal.
Dirumuskan Kembali
Oleh karena itu perlu dirumuskan kembali pengembangan koperasi di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu dirumuskan kembali. Pertama, tentang definisi atau apa yang disebut koperasi. Selama ini yang dianggap koperasi oleh masyarakat umum maupun pemerintah adalah badan usaha yang berbadan hukum koperasi.
Pengertian ini perlu untuk diperluas. Pengertian koperasi sebenarnya tidak hanya sebagai badan hukum tetapi juga semangat, jiwa, atau sistem ekonomi atau sistem usaha. Prinsip koperasi adalah kegotongroyongan untuk menolong diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian berkembangnya banyak start up yang diinisiasi oleh kaum muda milineal saat ini sebenarnya bisa disebut koperasi juga.
Modal start up yang banyak tersebut kebanyakan adalah dari hasil gotong-royong anak-anak muda tersebut. Tujuan dari bisnis start up tersebut juga tak sepenuhnya bisnis murni yaitu mencari keuntungan, tetapi juga menolong orang lain. Banyak contoh yang bisa dikemkakan: ada aplikasi yang membantu masyarakat konsultasi dokter, ada yang bisa membantu memesan obat tanpa antri di apotik, dan masih banyak lagi.
Kedua, perlu dipacu atau tidak dengan kecepatan biasa agar koperasi segera memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usahanya. Data dari Kementrian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa baru 13 persen atau 8 juta UMKM yang terhubung online, sebanyak 87 persen masih offline. Hal tersebut diperkuat oleh survei Katadata Insight Center (KIC) tentang kesiapan UMKM dalam melakukan digitalisasi yang dirilis Juni 2020. Hasil survei menunjukkan dari skala 0 sampai 5, Indeks Kesiapan Digital UMKM Indonesia secara total (hasil rata-rata) ada di angka 3,6. Ini menunjukkan bahwa UMKM Indonesia belum sepenuhnya siap melakukan digitalisas.
Dalam mempercepat digitalisasi koperasi tersebut maka yang paling penting sebenarnya adalah pengembangan Sumber Daaya Mnusia (SDM). Sebab teknologi tanpa SDM tidak akan bisa berjalan. Kalaau perlu digitalisasi koperasi ini harus dipaksakan, misalnya dengan memasukkan syarat digitalisasi laporan keuangan koperasi untuk mendapatkan kredit bank atau bantuan lainnya dari pemerintah lewat peraturan BI dan OJK.
Ketiga, bidang usaha yang bisa digarap koperasi hendaknyaa dibukakan perspektif yang lebi luas kepaada para anggota dan pengurusnya. Misalnya saja koperasi tidak hanya sebagai pemain langsung dalam bisnis yang didigitalisasikan tetapi bisa juga bertindak sebagai market place - seperti Tokopedia, buka lapak, dan lain-lain- yaitu menyediakan lapak dihital untuk berbagai pemain lain untuk berbisnis
Kebijakan Pendukung
Di samping ketiga kebijakan yang telah diuraikan maka perlu ditambahkan minimal 2 (dua) kebijakan pendukung.