Lihat ke Halaman Asli

Dr. Nugroho SBM MSi

Saya suka menulis apa saja

Tukang Bubur Bayar Denda

Diperbarui: 10 Juli 2021   22:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar:  mastemu.blogspot.com

Di sinetron ada tukang bubur naik haji, yang berakhir bahagia meski hanya cerita belaka.

Di Tasikmalaya ada cerita nyata tukang bubur harus bayar denda. Besarnya lima juta atau kalau tidak bayar dikurung lima hari lamanya. Ini karena dia dianggap melanggar PPKM darurat di kotanya.

Bagi di lima juta bukan uang sekedarnya. Itu jumlah besar yang menyangkut hidup mati usahanya.

Untung ada anggota dewan yang baik budinya. Membayari dendanya. Kini tukang bubur memilih sementara pulang ke Garut ke keluarganya untuk menentramkan hatinya walau sementara.

Hukum kataanya memang tak pandang bulu yang digambarkan dengan Dewi Keadilan Yunani kuno bernama Dewi Themis yang memegang timbangan di satu tangan dan pedang di tangan lainnya serta tertutup matanya. Mata yang tertutup melambangkan hukum dan keadilan tak memandang siapanya.

Tetapi dalam kasus tukang bubur apakah tidak bisa diterapkan pendekataan yang manusiawi dalam pelaksanaannya. Misalnya saja jangan langsung mengeksekusinya tetapi memberi peringatan terlebih dahulu pada awalnya?


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline