Lihat ke Halaman Asli

Dr. Nugroho SBM MSi

Saya suka menulis apa saja

Gereja Katolik Sudah Lama Mewajibkan Sertifikasi Pranikah

Diperbarui: 20 November 2019   08:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Akhir-akhir ini ramai diskusi tentang wacana Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendi yang akan mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti kursus pra nikah yang kemudian setelah mengikutinya akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini akan digunakan sebagai syarat untuk nantinya mendaftar di KUA untuk menikah. Materi kursus pra nikah rencananya meliputi ekonomi rumah tangga, kesehatan reproduksi, dan hal-hal lain yang terkait dengan kehidupan rumah tangga.

Saya tidak tahu ide di belakang hal tersebut. Tetapi bisa juga ada niat baik dari Menko PMK untuk mempersiapkan sebaik mungkin pasangan yang akan menikah. Jika sudah dipersiapkan dengan baik maka hal tersebut akan menekan angka perceraian yang masih sangat tinggi.

Sebenarnya kursus pra nikah sudah diterapkan lama di gereja katolik. di Gereja Katolik setiap pasangan yang akan menikah memang diwajibkan mengikuti kursus persiapan perkawinan dalam beberapa kali pertemuan. Calon pasangan pengantin dua-duanya harus hadir dalam kursus tersebut. Materinya persis sama dengan yang diwacanakan dalam kursus pra nikah Menko PMK yaitu antara lain: ekonomi dan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, dan hal-hal lain yang terkait dengan perkawinan.

Dalam gereja katolik masih ditambah lagi ada yang dinamakan penyelidikan kanonik oleh pastur atau romo untuk mengetahui apakah ada halangan dalam perkawinan dan apakah memang kedua pasangan benar-benar saling mencintai atau tidak (misalnya apakah pernikahan karena terpaksa atau tidak).

Masih di tambah lagi rencana perkawinan itu harus diumumkan di gereja di depan jemaat selama tiga kali minggu berturut-turut  untuk mencari masukan dari jemaat apakah perkawinan tersebut ada halangannya atau tidak (misal salah satunya sudah menikah atau tidak). Gereja katolik memang sangat hati-hati dalam hal meresmikan perkawinan karena di gereja katolik perkawinan itu monogami (satu isteri satu suami) dan tidak bisa diceraikan.

Saya pribadi menyambut baik ide Menko PMK untuk sertifikasi pra nikah karena perkawinan memang perlu dipersiapkan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline