Tangal 9 November 2018 sampai 11 November 2018, Departemen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang mengadakan Lokakarya di Hotel Grand Wahid Salatiga. Salah satu topik yang dibahas adalah ekwajiban magang bagi mahasiswa. Magang sekarang menjadi kewajiban bagi mahasiswa sebagai syarat kelulusan. Magang ini menggantikan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang dianggap terlalu singkat bagi mahasiswa untuk menambah pengalaman prakteknya karena hanya berlangsung paling lama 1 minggu. Itupun dengan perjalanannya.
Mahasiswa yang diperbolehkan magang adalah yang sudah mengambil mata kuliah minimal 110 SKS. Magang ini akan berlangsung 1 bulan, meskipun inipun dianggap terlalu singkat. Seorang dosen mengatakan idealnya magang lamanya 6 bulan sampai 1 tahun. Adapun prosedur magang adalah mahasiswa mengajukan proposal ke departemen tentang tujuan instansi atau perusahaan tempat dia akan magang.
Kemudian juga menjelaskan apa yang akan dilakukan di tempat magang, sebab seringkali karena tidak tahu apa yang akan dilakukan mahasiswa di tempat magang sering hanya disuruh membuat teh atau memfotocopy dokumen yang tentu saja tidak sesuai dengan tujuan magang. Setelah selesai magang maka mahasiswa diwajibkan membuat laporan magang yang nanti akan dinilai. Nilai itu akan dicantumkan dalam sertifikat. Sertifikat itu akan digunakan sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) yang akan sangat berguna bagi dia kalau nanti melamar pekerjaan.
Semoga dengan magang ini lulusan IESP FEB Undip lebih siap bekerja dan perguruan tinggi tidak menjadi menara gading yang jauh dari realita lapangan.