Jokowi akhirnya mencopot menteri ESDM Archandra. Sebabnya tak lain adalah karena masalah dwi kewarganegaraan Archandra yaitu kewarganegaraan AS sekaligus kewarganegaraan Indonesia. Dalam UU Indonesia seorang warga negara Indonesia tidak boleh punya kewarganegaraan ganda. Ini bebeda dengan yang ada di AS yang membolehkan dwi kewarganegaraan.
Seperti tulisan saya sebelumnya maka menurut UU Kewarganegraan Indonesia Pasal 23 ayat g dan h seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena dua sebab: pertama, pernah mengucapkan janji kesetiaan kepada negara lain dan kedua mempunyai tanda kewarganegaraan negara lain antara lain visa.
Dan tampaknya Archandra memenuhi dua syarat itu. Jokowi tampaknya mendengarkan aspirasi masyarakat dan memecat Archandra.
Namun ada pandangan yang tampaknya kontra terhadap kepuusan Jokowi tersebut. Pandangan itu mengatakan bahwa sekarang ini era globalisasi di mana batas-batas negara sudah hilang dan mobilitas faktor-faktor produksi terjadi secara sempurna antar negara. Masalah kewarganegaraan tak dipersoalkan lagi. Sekarang ini juga sedang terjadi perebutan SDM unggul antar negara. Kebiajakn Jokowi memecat Archandra melawan semua itu.
Namun, menurut saya Jokowi sudah mengambil keputusan dan itu harus dihormati. Jika Archandra tetap dipertahankan tentu itu akan membuat gaduh di masyarakat dan akan membuat performa Kementrian ESDM tidak bisa prima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H