Lihat ke Halaman Asli

Dr. Nugroho SBM MSi

Saya suka menulis apa saja

Menilai Kebijakan Utang dalam APBN-P 2015

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada 6 (enam) kebijakan utang dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015. Pertama, pengendalian rasio utang luar negeri terhadap pendapatan nasional (Produk Domestik Bruto atau PDB). Diharapkan rasio itu terus menurun. Hal ini baik karena akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri. Hal tersebut sesuai dengan program berdikari secara ekonomi dari Presiden Jokowi.

Kedua, pembiayaan defisit APBN akan diutamakan dari utang dalam negeri lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini juga baik karena utang dalam negeri lewat penerbitan surat berharga negara maka bunganya dinikmati oleh penduduk sendiri. Berbeda dengan utang luar negeri yang bunganya dinikmati oleh negara, lembaga, dan masyarakat luar negeri. Keuntungan lain dari utang dalam negeri adalah mengurangi kebutuhan dolar AS karena dibayar dalam rupiah. Sebab kebutuhan dolar AS yang tinggi akan menyebabkan dolar menguat atau rupiah melemah terhadap dolar AS.

Ketiga, utang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kegiatan produktif dengan cara penerbitan surat berharga berbasis proyek. Contoh yang sudah ada selama ini misalnya Obligasi yang diterbitkan Jasa Margaa untuk pembangunan Jalan Tol. Hal ini juga sesuatu yang bagus karena penggunaan utang untuk hal produktif sehingga utang bisa dikembalikan dari hasil proyek yang dibiayai dari utang tersebut.

Keempat, utang luar negeri juga akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif misalnya untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan energi. Hal ini juga kebijakan yang tepat karena utang luar negeri yang tidak digunakan secara produktif akan menciptakan ketergantungan dan kesia-siaan.

Kelima, pemanfaatan pinjaman siaga atau pinjaman darurat jika dibutuhkan. Pinjaman jenis ini memang disediakan khususnya untuk negara-negara sedang berkembang oleh lembaga internasional seperti IMF. Hanya memang biasanya ada syarat tertentu misal jika negara sedang berkembang seperti Indonesia mengalami defisit parah dalam neraca pembayaran internasionalnya.

Keenam,  manajemen utang akan dikelola secara profesional dengan pendekatan Asset Liabilities Manageement atau ALMA. Intinya harus ada keseimbangan antara liablities atau kewajiban yaitu utang dengan kekayaan atau asset. Hal ini sama seperti dalam perusahaan-perusahaan. Ini juga sesuatu yang baik artinya negarapun dapat dipandang sebagai suatu unit ekonomi yang harus dikelola secara hati-hati dan profesional

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline