Lihat ke Halaman Asli

Dr. Nugroho SBM MSi

Saya suka menulis apa saja

Simpan Pinjam PNPM Berakhir, Ke mana Selanjutnya?

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini salah satu temuan saya baru-baru ini ketika riset lapangan tentang ”Perlindungan Konsumen untuk Lembaga Keuangan Mikro” Kerjasama antara Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam salah satu wawancara dengan salah seorang pejabat di sebuah Kabupaten di Jawa Tengah, dikemukakan olehnya sebuah masalah menarik. Menurut bapak Tersebut, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri atau PNPM Mandiri akan berakhir tahun 2014 ini. Yang menjadi masalah adalah salah satu kegiatannya yaitu simpan-pinjam dana bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan. Dalam kegiatan tersebut masyarakat membentuk kelompok simpan-pinjam. Kegiatan peminjaman dilakukan secara bergilir atau bergulir. Dengan cara tersebut ada pengawasan bersama jangan sampai pinjaman salah seorang anggota macet karena akan merugikan anggota lain.

Menurut arahan dari pusat, setelah PNPM berakhir di tahun 2014 maka kegiatan simpan-pinjam tersebut dialihkan bentuknya menjadi salah satu dari 3 (tiga) alternatif yaitu Perseroan Terbatas (PT), Bank, atau Koperasi. Namun dari ketiga bentuk tersebut, tidak ada satupun yang mengkamodasikan pengawasan bersama dalam kegiatan dana bergulir. Padahal dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perkotaan di Kabupaten tersebut, jumlahnya sangat besar yaitu Rp 36 Milyar.

Barangkali ada Kompasioner yang tahu solusinya?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline