Lihat ke Halaman Asli

Parah, Jaksa Martha Berliana Ngisi TTS Saat Sidang

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13457374161216224545

Arifinto nonton BF saat sidang, sumber foto: http://tjah-ict.blogspot.com/2011/04/anggota-dpr-nonton-bokep-saat-sidang.html

Attitude is a little thing that makes a big difference (Sikap ialah hal kecil yang membuat perbedaan besar) - Winston Churchill (30 November 1874 – 24 Januari 1965)

M Irfan, pewarta foto harian Media Indonesia secara jeli berhasil mengabadikan seorang anggota DPR sedang menikmati gambar porno via Galaxy Tab saat sidang paripurna di Gedung Parlemen (8/4/2011). Anggota DPR tersebut bernama Arifinto. Aneka tanggapan negatif muncul terkait tindakan anggota DPR RI dari komisi 5  itu.

Ironisnya, peristiwa memalukan semacam itu kembali terjadi. Kali ini pelakunya ialah Jaksa Martha Berliana. Sealin suka datang telat dan tidur saat sidang, ia juga tertangkap kamera mengisi TTS (Teka-Teki Silang) pada sidang Anand Krishna tanggal 15 November 2011 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

13542528811782320022

Jaksa Martha sedang Tidur saat Sidang

Pada hemat penulis, kalau suka mengisi TTS monggo silakan, toh itu hak dan selera pribadi. Tapi mbok yao kalau pas sidang ya ditahan dulu tangannya yang gatal mengisi 5 mendatar 4 menurun itu. Simak videonya yang sudah menyebar luas di http://www.youtube.com/watch?v=5Jd9kzwt8-E. Bukankah panjenengan dibayar dengan uang pajak hasil keringat rakyat? Kami menggajimu bukan untuk ngisi TTS saat sidang tau!!!

Pantas saja tuntutan Jaksa Martha ini ngawur. Salah satu Kuasa Hukum Anand Krishna, Nahod Silitonga SH LLM dari Kantor Hukum Gani Djemat dan Partners mengaku sangat kecewa dengan terkabulnya permohonan kasasi terhadap kliennya. Kenapa? karena Permohonan Kasasi itu sendiri sudah bertentangan dengan ketentuan perundangan yang sudah ada.

“Setiap warga negara Indonesia itu berhak atas Jaminan Kepastian Hukum sehingga setiap materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Pasal 244 UU No. 8/1981 tentang KUHAP secara jelas mengatakan Putusan Bebas tidak dapat dikasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Menurut Nahod, terkabulnya permohonan kasasi dalam kasus ini, bukan saja telah menabrak Jaminan Kepastian Hukum, tetapi juga asas ketertiban hukum di Indonesia. Untuk info lebih lanjut tentang kasus Anand Krishna yang didakwa oleh Jaksa Martha Berliana ini klik di http://freeanandkrishna.com/ Terimakasih dan salam peduli Keadilan.

Sebarkan dan laporkan ke Kejaksaan Agung, sekarang juga!

134577166455847237

Sumber Foto: http://www.facebook.com/photo.php?fbid=10151192418189108&set=a.10150403539764108.408051.635309107&type=1&theater



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline