Lihat ke Halaman Asli

Sidang Anand Krishna Diulang

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_114139" align="alignnone" width="300" caption="Albertina Ho"][/caption]

Ketua majelis hakim baru yang menangani kasus Anand Krishna,  Albertina Ho memutuskan memeriksa kembali seluruh saksi pelapor.  Sehingga otomatis pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ditunda.

Albertina mengatakan bahwa berdasarkan hasil musyarawah majelis hakim diputuskan ada beberapa keterangan saksi-saksi yang perlu didengar. "Untuk itu majelis akan bersidang pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi," ujarnya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).

Albertina didampingi hakim anggota M Razzad dan Suko Harsono. Sunan majelis hakim sebelumnya ialah Hari Sasangka (ketua), Subiantoro dan Didik Setyo Handono. Pergantian dilakukan setelah Hari dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Martha Berlianan Tobing selaku JPU menyatakan keberatan. Kendati demikian, Albertina tetap pada keputusannya. "Majelis hakim harus mencari keberanaran materiil. Minimal pembuktian dan keyakinan hakim. Silakan saja, keberatan penuntut umum nanti akan dicatat," tegas Albertina. Adapun pihak Anand tak keberatan atas keputusan hakim.

Sumber foto:

http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=169421:albertina-harus-buat-sejarah&catid=17:nasional&Itemid=30

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline