Lihat ke Halaman Asli

Akhirnya Anand Boleh Pulang

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1303897280146086163

Sumber Foto dan Berita: http://megapolitan.kompas.com/read/2011/04/27/14561510/Akhirnya.Anand.Hentikan.Mogok.Makan

Anand Krishna menepati janjinya. Ia menghentikan mogok makan kalau keadilan atas dirinya terwujud. Anand telah mulai mencicipi makanan untuk pertama kalinya. Pasca berjuang tanpa kekerasan selama 49 hari.

"Alhamdulillah, sejak tadi malam (Selasa, 26/4/2011 ) beliau sudah mau makan," kata Kombes Mas Ibnu Hadjar, Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian  Rumah Sakit Raden Said Sukanto (Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur

Ia mengaku lega dengan keputusan Anand Krishna karena tak ingin melihat pasien yang ditanganinya meninggal dunia. "Berat badannya sudah sangat turun dan kondisinya lemah sekali," ujar perwira Polri yang juga dokter spesialis forensik itu.

Lebih lanjut menurut Mas Ibnu Hadjar, keputusn itu diambil setelah adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan keputusan penahanan terhadap tokoh spiritual ini.

"Kemarin surat pembatalan (putusan) dari pengadilan (Jaksel) turun. Surat itu merupakan jawaban atas permohonan pertimbangan yang diajukan pihak kejaksaan. Tadi pagi surat balasan dari kejaksaan tiba. Karena itu, Pak Anand sudah boleh pulang," kata Ibnu.

Terbitnya surat dari PN Jaksel tersebut menafikan status tahanan yang sebelumnya dikenakan pada diri Anand Krishna. Kemudian,  proses peradilan baru bisa dilangsungkan lagi kalau kondisi kesehatan Anand kembali normal.

Berikan dukungan Anda di http://freeanandkrishna.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline