Lihat ke Halaman Asli

E. Nugroho

Dokter, ilmuwan, seniman, pengamat bahasa

Dokter Bebas Ganjil Genap: Cukup Kartu IDI

Diperbarui: 18 Februari 2022   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kompas.com

Beberapa hari lalu ada pengumuman. Dokter bebas ganjil genap di Jakarta. Karena tenaganya diperlukan dalam pandemi ini. 

Untuk itu, dia cukup menunjukkan kartu IDI dan surat dr fasilitas kesehatan. Ini perlu kejelasan, supaya definisi fasilitas pelayanan kesehatan dimengerti oleh petugas. 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan,  Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas:

a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan (tempat praktek pribadi);
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. klinik;
d. rumah sakit;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. laboratorium kesehatan;
h. optikal;

Mungkin Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dimaksud dalam peraturan ganjil genap tadi mencakup semua ini, kecuali apotek dan optikal. 

Semua dokter yang praktek di fasilitas pelayanan kesehatan harus menjadi anggota IDI. Karena itu, persyaratan sebenarnya cukup dengan menunjukkan kartu anggota IDI. 

Semoga bermanfaat... 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline