Nama: Nugraheni Nuraini
NIM: 222121050
Kelas: HKI 4B
Judul: TINJAUAN MASALAH TERHADAP PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN DISPENSASI NIKAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska)
Penulis : Choerul Muhyi
Tahun : 2022
Universitas : UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
A.PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan institusi sosial yang diatur secara ketat oleh hukum di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita.
Namun, dalam praktiknya, terdapat banyak kasus di mana pihak-pihak yang ingin menikah belum mencapai usia minimum tersebut, sehingga mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan.Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang ingin menikah tetapi belum mencapai usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang.
Proses ini melibatkan penilaian mendalam oleh majelis hakim terhadap berbagai aspek, termasuk alasan permohonan, kondisi sosial dan ekonomi, serta dampak potensial terhadap calon pengantin yang masih di bawah umur.