Lihat ke Halaman Asli

Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2

Diperbarui: 5 Juni 2024   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Nugraheni Nuraini

NIM: 222121050

Kelas: HKI 4B

Judul: TINJAUAN MASALAH TERHADAP PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN DISPENSASI NIKAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska)

Penulis  : Choerul Muhyi

Tahun : 2022

Universitas  : UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

A.PENDAHULUAN

 Perkawinan merupakan institusi sosial yang diatur secara ketat oleh hukum di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. 

Namun, dalam praktiknya, terdapat banyak kasus di mana pihak-pihak yang ingin menikah belum mencapai usia minimum tersebut, sehingga mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan.Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang ingin menikah tetapi belum mencapai usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang. 

Proses ini melibatkan penilaian mendalam oleh majelis hakim terhadap berbagai aspek, termasuk alasan permohonan, kondisi sosial dan ekonomi, serta dampak potensial terhadap calon pengantin yang masih di bawah umur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline