Lihat ke Halaman Asli

Nugraheni Ardiyani

Mahasiswa Jurusan Kriminologi Universitas Indonesia

Pemenuhan HAM Masyarakat Adat atas Aktivitas Korporasi Melalui Mediasi dalam Perspektif Lingkungan

Diperbarui: 14 Januari 2023   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pexels.com

Indonesia   terdiri   dari   berbagai   suku   bangsa,  agama,  etnis,  adat-istiadat.  Dalam setiap daerah di Indonesia, terdapat masyarakat yang tergabung ke dalam masyarakat adat. Pada dasarnya, setiap masyarakat adat mempunyai hak-hak baik hak asasi manusia maupun hak lainnya yang wajib dilindungi oleh negara. 

 

Dalam United Nations Declaration on The Rights of Indigenous People, dijelaskan bahwa masyarakat adat sejajar dengan semua masyarakat lainnya. Ditegaskan bahwa masyarakat adat, dalam melaksanakan hak-haknya, harus bebas dari segala bentuk diskriminasi, apa pun jenisnya. Selain itu, perlu juga menghormati dan memajukan hak-hak yang melekat pada masyarakat adat yang berasal dari politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan filsafat, khususnya hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam mereka. 

Namun saat ini, kelangsungan hidup masyarakat adat khususnya di Indonesia terus terancam oleh aktivitas korporasi. Aktivitas tersebut termasuk pertambangan, pengeboran minyak, pembendungan, penggundulan hutan, pestisida beracun, privatisasi dan perampasan air, dan berbagai kegiatan lain yang dilakukan di atau dekat tanah masyarakat adat tanpa persetujuan dan mereka. Seringkali, saat lahan mereka diambil oleh korporasi, masyarakat adat tidak mendapat ganti rugi sama sekali. 

Aktivitas korporasi yang merugikan masyarakat adat ini adalah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Hak yang telah dilanggar antara lain adalah: 1) hak atas kesejahteraan; 2) hak atas tanah; 3) hak atas tempat tinggal; 4) hak untuk memiliki; 5) hak atas rasa aman dan tentram; 6) hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang-wenang; 7) hak atas lingkungan hidup yang layak dan sehat; 8) hak atas informasi publik dalam proses perencanaan proyek; 9) hak akses terhadap sumber daya alam. 

Aktivitas tersebut tentunya dapat menimbulkan konflik sosial yang seringkali berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat adat terdampak dan pihak korporasi. Hal ini terjadi karena lahan yang dulunya dijadikan tempat tinggal untuk kelangsungan hidup mereka, kini dijadikan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas korporasi.

Melalui sudut pandang kriminologi, sengketa lahan yang terjadi akibat adanya dampak negatif aktivitas korporasi dapat dilihat melalui perspektif ekologis bahwa kejahatan lingkungan yang berkelanjutan seringkali menimbulkan kerugian sosial dan viktimisasi lingkungan yang seringkali berkontribusi terhadap kriminalitas. Kejahatan lingkungan tidak hanya sebagai suatu kejahatan, tetapi sebagai faktor penyumbang penting dalam asal-usul kejahatan. Perspektif ini mempertimbangkan bagaimana kejahatan lingkungan dapat menjadi faktor penyebab langsung atau tidak langsung suatu tindak kejahatan.

Terkait dengan dampak aktivitas korporasi, seringkali masyarakat adat yang tinggal di sekitar lokasi menjadi korban dari adanya kejahatan lingkungan, dimana mereka rentan mengalami kriminalisasi ketika mengajukan protes terhadap dampak kerusakan lingkungan atau kerugian yang dialami. Adanya penangkapan secara paksa atau adanya tindak kekerasan dalam merespon reaksi masyarakat adat juga semakin mengancam hak asasi yang mereka miliki. Kerugian bagi masyarakat adat ini merupakan bentuk dari viktimisasi lingkungan.  

Viktimisasi lingkungan bukan hanya bentuk dari perampasan dan pengucilan sosial, namun cenderung hidup berdampingan atau bahkan menyebabkan kerugian sosial lainnya. Dalam hal ini, salah satu cara mengetahui bagaimana kejahatan lingkungan berkontribusi pada peningkatan kejahatan adalah melalui kriminalisasi praktik-praktik yang merusak lingkungan. Hal ini akan semakin memperjelas bahwa kekuatan hubungan antara kerusakan lingkungan dan kejahatan tergantung pada isu-isu lingkungan tertentu.

Dalam Komnas HAM, kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dan korporasi sering terjadi. Kasus-kasus ini kemudian seringkali diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline