Lihat ke Halaman Asli

Tanah Tempat Hidup, RUU Pertanahan Semrawut

Diperbarui: 30 September 2019   23:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesuai dengan apa yang tertera pada judul di atas. Disini saya tidak ingin muluk-muluk dalam menulusuri,bahkan mengupas apa yang menjadi polemik perbincangan publik di negeri ini.

Saya ini cuma orang awam,dan mencoba menulusuri dan peduli dengan berbagai masalah yang muncul di ruang bincang di tanah air kita.

Dan kita ketahui bersama. 

"Bahwasanya,Undang-undang merupakan dasar hukum Negara Indonesia,yang wajib kita patuhi dan menjalankan peraturan-peraturan yang sudah di tetapkan."

Undang-undang tersebut memiliki beberapa fungsi,salah satunya adalah menjaga dan melayani kebutuhan warga Negara Indonesia serta memberikan keadilan.

Akan tetapi,

RUU Pertanahan malah mendapat respon negatif dari rakyat yang tidak setuju. Karena RUU Pertanahan terlalu membatasi Hak-hak dari golongan rakyat kecil. Sehingga membuat mereka bersekongkol untuk menolak RUU Pertanahan tersebut.

"Dimana mereka mengharapkan keadilan. Bukan sekedar janji dan bualan."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline