Lihat ke Halaman Asli

Analisis (Studi Kasus Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp 88,83 Miliyar)

Diperbarui: 16 Desember 2023   18:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis (Studi Kasus Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar)
Oleh:
Nufthy Anggita Herlina
Rini Chairunisa Pratiwi
Endras Larasati

Fakultas Ekonomi, Prodi Akuntansi
Universitas Tidar

Abstrak
Pajak merupakan pendapatan terbesar negara dalam menyelenggarakan aktivitas kenegaraannya. Pajak sendiri sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan satu negara, oleh karena pajak menjadi suatu kewajiban untuk Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pelanggran yang dilakukan oleh pengusaha swasta tersebut. Pengusaha swasta tersebut dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualannya. Hasil penelitian dari kasus Pengemplang Pajak di Bantul ini termasuk dalam SPT kurang bayar

Latar Belakang
Pajak merupakan pendapatan terbesar negara dalam menyelenggarakan aktivitas kenegaraannya. Pajak sendiri sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan satu negara, oleh karena pajak menjadi suatu kewajiban untuk masyarakat. Namun masih ada saja oknum-oknum diluar sana yang berusaha untuk sebisa mungkin menghindari dari pembayaran pajak. Apalagi sejak tahun 1984 sistem pemungutan pajak sudah menggunakan metode Self Assesment dimana wajib pajak atau masyarakat diberikan kepercayaan oleh negara untuk melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini menjadi kesempatan para oknum untuk memanipulasi informasi dalam pelaporan pajaknya (SPT)

Kasus
Pada bulan Februari tahun 2023 salah satu pengusaha swasta dari Bantul Yogyakarta ditetapkan sebagai terdakwa kasus pengemplangan pajak.Terdakwa terbukti bersalah telah memanipulasi SPT pada perusahaannya dengan sengja tidak melaporkan seluruh penjualannya yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

Atas kasus ini terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama setahun dan membayar denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar. Dalam putusannya, hakim juga menytakan jika terdakwa tidak membayar denda dalam kurun waktu satu bulan setelah dinyatakannya putusan pengadilan, maka harta benda miliknya akan disita dan delelangkan untuk menutupi kerugian denda.

Hasil
Dari analisis tersebut bahwa Perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemilik Perusahaan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang bayar. Terungkapnya kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik HP berupa uang tunai senilai Rp13 miliar, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp45 miliar, 9 buah jam tangan mewah, 32 tas mewah, dan 1 buah sepeda motor senilai Rp40 juta. Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.

Kesimpulan
Berdasarkan kasus tindak pidana tersebut demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara serta terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya. Atas kasus ini terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama setahun dan membayar denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.

Daftar Pustaka
Suryani, B. (2023). Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar. Harian Jogja. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2023/02/01/511/1124994/pengemplang-pajak-di-bantul-divonis-penjara-dan-denda-rp8883-miliar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline