Gharar termasuk dalam salah satu kegiatan jual beli,dimana kegiatan jual beli dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, namun tidak semua kegiatan jual beli membawa keberuntungan, salah satunya adalah gharar ini, dimana unsur jual belinya mengandung ketidaktahuan atau ketidakpastian (jahalah) antara dua pihak yang bertransaksi tersebut.
Lafadz ghararsecara etimologi memiliki makna kekhawatiran atau resiko, dan ghararberarti juga menghadapi suatu kecelakaan, suatu kerugian, dan kebinasaan. Jadi bisa disimpulkan bahwa apabila wujudnya unsur kesamaran dalam transaksi jual beli, maka salah satu pihak berkontrak akan berhadapan dengan penindasan serta resiko yang seterusnya mampu menimbulkan pertikaian,maka dengan demikian,nabi Muhammad SAW melarang kegiatan jual beli gharar ini dalam islam.
Dikatakan gharara binafsihi wa maalihi, berarti jika seseorang melibatkan dirinya dan hartanya dalam gharar,maka berarti keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang tidak diketahui oleh dirinya.
Menurut (Mohammed Fairooz,2011) Ghararmempunyai ciri sebagai berikut
1. Unsur yang tidak diketahui ada wujud atau tidaknya.
2. Sesuatu yang tidak jelas baik dalam sudut keberhasilannya daripada tujuan suatu akad jual beli yang dijalankan.
3. Gharar berlaku atas asa jahalah yang merujuk pada kesamaran yang tanpa boleh dipastikan sama ada oleh pihak penjual atau pembeli
4. Gharar mampu mempengaruhi harga jualan komoditi lalu mengakibatkan berlakunya penindasan pada pembeli.
Tidak jarang pula para ahli fiqh banyak berpendapat bahwa jual beli gharar ini dilarang oleh islam, salah satu sebab dilarangnya gharar karena ketidakpastian dalm pertukarannya. Ketidakpastian yang timbul karena aksi spekulasi dalam suatu pertukaran inilah yang kemudian disebut dengan taghrir.
Gharar merupakan sesuatu yang dilarang, namun bukan suatu larangan untuk setiap orang menjalankan gharar ini, karena islam tidak melarang siapapun untuk menghindar dari resiko perbuatannya sendiri,jadi sudah jelas bahwa gharar dilarang sebab merugikan, sedangkan islam bukan merupakan hal yang menjadikan pemeluknya merasa merugi.
Secara garis besar, gharardibagi menjadi dua bagian pokok :