Lihat ke Halaman Asli

Sudah Tepatkah Tax Amnesty Diterapkan Pak Jokowi?

Diperbarui: 17 Mei 2016   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jokowi | www.rmol.co

Presiden jokowi mengatakan masih enggan berkomentar soal skandal perusahaan offshore yang terungkap lewat Panama paper, Menurut jokowi , skandal tersebut menyangkut banyak faktor yang belum selesai dibahas di kabinet.

"Nanti saya sampaikan kalau sudah final," ujar Jokowi selepas meresmikan Pelabuhan Tobelo di Halmahera Utara, Rabu, 6 April 2016.

Menurut Jokowi, Panama Papers berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak yang diusulkan pemerintah. aturan tersebut diketahui masih belum dibahas bersama DPR, Pemerintah mungkin kaget bahkan bingung, jika ternyata di dalam dokumen panama paper hampir 15% nya orang Indonesia. 'ini kaitannya dengan tax amnesty (pengampunan pajak) juga," kata Jokowi. Sayangnya, Jokowi tidak menjelaskan keterkaitan Panama Papers dengan usulan tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pengampunan pajak digunakan untuk merangsang wajib pajak agar dana yang disimpan di luar negeri kembali ke Tanah Air. Salah satunya ditempatkan di negara bebas pajak, seperti Panama, British Virgin Island dan lainya. saya ingin menambahkan bahwa negara-negara tersebut mempunyai kedaulatan dengan undang-undangnya seperti kita di Indonesia.

Saya tersenyum dengan pernyataan menkeu,sejauh mana menkeu telah mengkaji tax amnesty.? wacana pembuatan regulasi peraturan hukum dan payung untuk dirjen pajak saja di tunda terus, kok malah akan melakukan program tax amnesty, iku opo to yo,?

Kementrian keuangan dan Kementrian perekonomian adalah pendukung program tax amnesty, di samping Kementrian yang tidak terkait sama sekali, seperti kemenpolhukam dan lainya. Tax amnesty hanya kedok untuk melupakan masa lalu tentang kejahatan masalah keuangan, semoga mereka semua menyadari, apakah karena mereka sangat menyadari hingga membuat program ini untuk di usulkan kepada Presiden,? tentulah hanya mereka yang mengetahuinya.

Banyaknya kekurangan-kekurangan di antaranya skema repatriasi harta wajib pajak belum jelas. tidak adanya (apa jaminanya.) harta wajib pajak yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Perlunya pasal yang mewajibkan minimal 25 persen aset wajib pajak yang diumumkan wajib pajak diobligasikan ke negara.lainya adalah, RUU Tax Amnesty seharusnya mengatur tarif yang dibedakan untuk usaha kecil-menengah atau wajib pajak kecil dan menengah untuk sebuah keadilan,Pembeda bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar wajib pajak. bagaimana akan memulai hal ini,? skema pemisahaan sangat tidak bisa di lakukan terburu-buru.

Bagaimana juga dengan pemetaan (blue print) aset wajib pajak setelah pengampunan pajak diberikan, seperti aset deposito, properti, dan sekuritas. Pemetaan itu diperlukan untuk memantau potensi penghasilan wajib pajak pada masa yang akan datang,setelah di lakukanya tax amnesty. apakah menkeu memikirkan hal ini, atau nanti kedepan akan di lakukan tax amnesty kembali,?

Hal lainya yang tidak kalah penting adalah, bagaimana mengatur ulang perundang-undangan dari sisi penegakan hukumnya,? apakah Pemerintah sudah memiliki formula khusus untuk ini.?

Kecilnya keuntungan bila tax amnesty di berlakukan, karena keuntungan yang di dapat akan terkalahkan oleh masalah baru yang akan di timbulkan, seperti beberapa resiko yang pernah di tulis oleh beberapa rekan kompasianer terkait tax amnesty, sebuah saran untuk menkeu dan DPR-RI sebagai pembuat UU, lihatlah kembali dengan detail, bila anda tidak menyiapkan ini dengan matang di segala pendukungnya, anda semua hanya akan membuka keran korupsi yang lebih besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline