Lihat ke Halaman Asli

LOMBOKios

menjual ide, mencari pahala.

Jalan Rusak, DPP Kasta NTB Ajak Bupati Nostalgia Janji Manis

Diperbarui: 20 Mei 2022   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto kiriman nara sumber (Hasan Gauk). 


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kasta NTB punya cara memperjuangkan hak masyarakat. Dalam pada ini terkait jalan rusak di Kabupaten Lombok Timur. 

Dalam tulisan dan foto yang dikirimnya, Jum'at (20/5/2022) Kasta NTB melalui Hasan Gauk, Sang Sekjen seolah - olah mengajak kita. Ya kita. Karena mungkin diantara pembaca ada yang masih ingat kata manis Bupati terpilih, untuk dinostalgiakan. 

Kata itu adalah "Jalan mulus sepanjang jalan, air mengalir sepanjang tahun". Diulas Hasan pada tulisan berjudul "RUSAK PARAH JALAN JENGGIK MENUJU DESA LANDO DIKELUHKAN MASYARAKAT".

Dalam tulisan yang Saya anggap sebagai pers rilis tersebut, Hasan menguraikan bahwa tiga tahunan lebih jalan Kabupaten dari arah Desa Jenggik ke Desa Lando tidak pernah diperhatikan oleh Pemkab Lotim sehingga mengalami kerusakan yang sangat parah. 

Hal ini dikeluhkan oleh banyak masyarakat baik dari masyarakat setempat dan pengguna jalan. Jalan tersebut juga dihitungnya merupakan jalan yang rawan kecelakaan karena kondisinya banyak yang berlubang, becek.

Hasan bercerita disana banyak batuan krikil yang berserakan. "Ada lebih dari 30 an titik dan sangat parah kerusakannya,"tulisnya.

Ia pun berharap, sesekali agar Pak Bupati Lombok Timur dan jajaran Pemkab Lotim jalan-jalan ke tempat tersebut, sambil melihat kondisi jalan. 

"Apakah para pejabat nantinya akan menikmati jalan tersebut atau sebaliknya," lanjut Hasan Gauk. 

Sejauh pengamatannya, pria yang sering memposting foto lobster itu mengatakan bahwa jalan Kabupaten tersebut lubangnya sering ditimbun dengan tanah urug hasil saweran masyarakat. 

Namun demikian (lanjutnya) saat turun hujan tanah urug tersebut kembali lagi terbawa arus air yang mengakibatkan jalanan licin sehingga rawan terjadi kecelakaan. 

Hasan juga mengutip Pasal 273; (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline