Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ana Nasarudin

Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada Tahun 2025: Alasan, Dampak, Progres, Tantangan dan Kebijakan Penyeimbangnya

Diperbarui: 27 November 2024   19:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh:
Muhammad Ana Nasarudin
Syifa Almanda Ru'yat
Siti Khairunnisa

Mahasiswa Semester 3
Konsentrasi Pendidikan Sosiologi
Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mendukung pembangunan, dan memperkuat stabilitas fiskal. Namun, untuk mengurangi dampak negatifnya, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan penyeimbang. Berikut analisis lengkapnya:  

Alasan Kenaikan Tarif PPN

1. Meningkatkan Penerimaan Negara


Tambahan pendapatan negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.  

2. Penyesuaian dengan Standar Global


Tarif PPN 12% masih tergolong kompetitif dibandingkan negara-negara lain, seperti Inggris (20%) dan Jerman (19%).  

3. Efisiensi dan Keadilan Sistem Perpajakan


Melalui UU HPP, pemerintah menciptakan sistem pajak yang lebih adil dengan perluasan basis pajak.  

4. Diversifikasi Pendapatan Negara

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline