Lihat ke Halaman Asli

Khiyar dalam Jual Beli

Diperbarui: 26 Desember 2016   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Alam semesta beserta isinya diciptakan oleh Allah SWT untuk dimanfaatkan sepenuhnya kepada manusia. Maka tidak salah jika manusia dalam Al-Qur’an mengemban sebuah jabatan sebagai khalifah atau wakil Allah SWT di bumi. Namun, di sisi lain manusia juga dituntut harus bisa mempertanggung jawabkan semua perbuatannya selama ia berada di dunia sebagai konsekuensi dari amanah yang diembannyamenjadu khalifah.

Berkaitan dengan tema penulisan artikel ini, Allah SWT juga menganunggerahkan alam ini dengan berbagai kenikmatan dunia salah satunya berupa harta. Harta dilihat dari segi etimologi atau istilah berarti sesuatu yang di butuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan maupun yang tak tampak yakni manfaat dari kendaraan, pakaian dan tempat tinggal. “Sesuatu yang tidak dikuasai manusia tidak bisa dinamakan harta menurut bahasa, seperti burung di udara, ikan di dalam air, pohon di hutan, dan barang tambang yang ada di bumi”. 

Adapun harta menurut istilah ahli fiqih jumhur ulama mendefinisikan “segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya”. Untuk menopang semua kebutuhan manusia tentunya membutuhkan hal tersebut. Dalam cara memperoleh harta, banyak cara yang bisa dilakukan manusia semisal melalui cara yang di praktekkan oleh nabi sendiri yakni berdagang atau jual beli. Di dalam prakteknya, jual beli merupakan akad yang terjadi antara penjual dan pembeli atau kegiatan tukar menukar barang dengan barang yang lainnya. Jual beli sendiri sangat diperhatikan oleh islam agar cara-cara yang dilarang untuk mendapatkan harta dapat ditinggalkan, sehingga bisa memperolehnya melalui jalan yang diperbolehkan salah satunya jual beli ini. 

Di dalam Al-Qua’an juga disebutkan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengahramkan riba”. (Qs. Al-Baqarah : 275) Namun, dimasa ini tidak banyak orang yang tahu bagaimana jual beli yang benar terlebih berdasarkan syariat islam. Sebagai contoh, sebagian orang ketika sudah membeli suatu barang kemudian setelah itu barang tadi ternyata terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan keinginannya. Apabila hendak hendak mengembalikannya seakan-akan sungkan, baik disebabkan rasa malu, gengsi bahkan takut karena di tempat tersebut bila barang yang sudah di beli tidak dapat dikendalikan lagi. 

Padahal kalau kita lihat dalam syariat islam, ketika terjadi akad jual beli terdapat khiyar (yaitu hak untuk memilih, meneruskan dan membatalkan transaksi jual beli). Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu. 

Hal ini juga terdapat padahadist nabi yang berbunyi “dan diceritakan dari Ibnu Umar RA, dari Rasulullah SAW bersabda: jika ada dua orang yang saling berakad jual beli, masing-masing mempunyai khiyar (hak memilih) selagi belum berpisah semuanya. Atau salah satu dari keduanya memilih yang lainnya, apabila salah satu dari keduanya memilihnya maka wajib. Dan jika keduanya berpisah setelah terjadi akad jual beli dan masing-masing tidak meninggalkan untuk membatalkannya, maka jual beli itu hukumnya wajib” (HR. Bukhari). Berdasarkan hal tersebut diatas, penting untuk mengetahui tata cara atau mekanisme dalam jual beli sesuai dengan anjuran syariat.

Sumber:

Rachmat Syafe’i. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung. Pustaka Setia.

Sulaiman Rasjid. 2010. Fiqih Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline