Lihat ke Halaman Asli

Nurul fatimah

Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Analisis Perda Gorontalo No 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat Bab Pornografi dan Pornoaksi menurut Perspektif Al-Quran, Hadits, dan Fuqaha

Diperbarui: 6 Mei 2020   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Analisis Perda menurut Hukum islam dalam perspektif Al-Qur'an, hadis, dan fuqaha. Perda Gorontalo No. 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat, bagian empat dalam Pasal 7 Menjelaskan: 

1)Setiap orang di tempat umum dilarang dengan sengaja mempertontonkan bagian tubuh dan atau bertingkah laku tidak senonoh sehingga dapat merangsang nafsu birahi

 2)Pemilik dan pengelola warung internet atau warnet dilarang memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengakses situs-situs porno di internet. 

Kaitan peraturan daerah tentang pencegahan pornoaksi dan pornografi itu jika dikaitkan dengan hukum islam dalam perspektif al-quran yaitu larangan untuk berzinah. 

Berzinah itu ada ada empat, yaitu zinah mata, zinah lisan, zinah hati, dan zinah fisik. Kaitannya dengan pornografi dan pornoaksi termasuk ke dalam zinah mata yang membuat atau merangsang nafsu birahi jika melihatnya. 

1.Al-Qur'an

Sebagai sumber hukum islam pertama, Al-Quran melarangan berzinah. 

Surat al-isra ayat 32

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Kedua, perintah untuk menundukan pandangan dari hal-hal yang memuat zinah mata. 

Surat an-nur(24) ayat 32

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline