Analisis Perda menurut Hukum islam dalam perspektif Al-Qur'an, hadis, dan fuqaha. Perda Gorontalo No. 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat, bagian empat dalam Pasal 7 Menjelaskan:
1)Setiap orang di tempat umum dilarang dengan sengaja mempertontonkan bagian tubuh dan atau bertingkah laku tidak senonoh sehingga dapat merangsang nafsu birahi
2)Pemilik dan pengelola warung internet atau warnet dilarang memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengakses situs-situs porno di internet.
Kaitan peraturan daerah tentang pencegahan pornoaksi dan pornografi itu jika dikaitkan dengan hukum islam dalam perspektif al-quran yaitu larangan untuk berzinah.
Berzinah itu ada ada empat, yaitu zinah mata, zinah lisan, zinah hati, dan zinah fisik. Kaitannya dengan pornografi dan pornoaksi termasuk ke dalam zinah mata yang membuat atau merangsang nafsu birahi jika melihatnya.
1.Al-Qur'an
Sebagai sumber hukum islam pertama, Al-Quran melarangan berzinah.
Surat al-isra ayat 32
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Kedua, perintah untuk menundukan pandangan dari hal-hal yang memuat zinah mata.
Surat an-nur(24) ayat 32