Lihat ke Halaman Asli

Peran Ilmu Forensik dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 5 November 2019   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan hukum yang terjadi juga semakin tinggi. Hal tersebut menyebabkan pola pikir atau tingkah laku masyarakat menjadi semakin kompleks dan semakin menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Tingkah laku tersebut yang memicu terjadinya kejahatan, dari sudut pandang sosiologis kejahatan merupakan perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita juga merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban. 

Di Indonesia tindak kejahatan semakin sering terjadi, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan digital (Cybercrime). Kejahatan konvesional berupa pembunuhan, pencurian, penganiayaan, dan perampokan, sedangkan cybercrime berupa carding, phising, pemalsuan data, penyebaran berita bohong (Hoax).

Setiap tindak pidana yang terjadi akan dilakukan pemeriksaan untuk mencari kebenaran materiil dan kebenaran selengkap-lengkapnya. Dalam hal ini, penegak hukum bertugas untuk mencari bukti-bukti yang sah untuk mengungkap sebuah tindak pidana. Tahapan proses pemeriksaan tindak pidana yaitu penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Tahapan yang penting dalam pengungkapan suatu tindak pidana yaitu pembuktian, karena proses tersebut akan menentukan seseorang bersalah atau bebas.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Pasal 6 ayat (2) berbunyi "Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung-jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya". 

Dalam pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah ia mendapatkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Berdasarkan pasal 184 KUHAP ada 5 alat bukti yang sah di mata hukum yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Proses pemeriksaan dalam mengungkap suatu tindak kejahatan membutuhkan pendekatan ilmiah. Adanya pendekatan ilmiah, penegak hukum tidak hanya bergantung pada keterangan saksi hidup atau tersangka dalam penyelidikan suatu tindak pidana. Salah satu contoh pendekatan ilmiah yaitu ilmu forensik. Ketika mendengar istilah forensik, yang terpikirkan pertama kali yaitu tentang bedah mayat, autopsi, kematian, dll. Hal tersebut termasuk salah satu cabang ilmu forensik yaitu ilmu kedokteran forensik. 

Selain itu,  ilmu forensik terdiri dari ilmu biologi forensik, kimia forensik, fisika forensik, entomologi forensik, balistik, metalurgi forensik, toksikologi forensik, kriminalistik, odontologi forensik, antropologi forensik, psikiatri forensik, psikologi forensik, patofisologi forensik, dan digital forensik. Secara umum ilmu forensik merupakan ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Peran ahli forensik dalam proses peradilan yaitu pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Hal tersebut biasanya terjadi pada kasus besar. Seorang ahli forensik hanya datang ke tempat kejadian perkara  atas permintaan pihak yang berwajib. Misalnya terdapat kasus pesawat jatuh, dimana tidak ada korban selamat. Sebagian besar tubuh dari korban pesawat jatuh hancur, sehingga perlu dilakukan identifikasi korban. 

Disinilah ahli forensik bekerja. Pada proses identifikasi, ahli odontologi forensik memeriksa gigi untuk identifikasi korban, ahli antropologi forensik mengidentifikasi korban berdasarkan tulang yang ditemukan. Sedangkan pada kasus pembunuhan, pemeriksaan oleh ahli forensik khususnya kedokteran forensik akan sangat penting dalam hal menentukan jenis kematian dan untuk mengetahui sebab-sebab dari kematiannya, waktu kematian, dimana hal tersebut sangat berguna bagi pihak yang berwajib untuk menentukan tersangka dan menjatuhkan hukuman.

Selain bekerja di tempat kejadian perkara seorang ahli forensik juga bekerja di laboratorium forensik. Di Indonesia laboratorium forensik hanya ada di lingkungan polda, dan setiap polda yang ada tidak semuanya memiliki laboratorium forensik. Laboratorium forensik merupakan tempat untuk menganalisis barang bukti. Misalnya pada kasus penyalahgunaan narkoba, penentuan jenis narkoba dan positif tidaknya seorang mengonsumsi narkoba bisa dilakukan di TKP atau di labfor. Pada kasus lain, misalnya kasus pemerkosaan, kasus pembunuhan dengan senjata api, kasus uang palsu, kasus kebakaran, kasus penganiayaan, kasus pembunuhan mennggunakan racun, dll.

Menurut penjelasan diatas, ilmu forensik sangat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana yang terjadi mulai dari tingkat penyidikan sampai pada tahap pengadilan terhadap kasus yang berhubungan dengan tubuh atau jiwa manusia sehingga membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline