Istilah Ekonomi kreatif berkembang dari konsep kreatifitas masyarakat yang dapat berpotensi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tertentu. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Agung Pascasuseno (2014), "Ekonomi kreatif merupakan ekonomi gelombang ke empat yang merupakan kelanjutan dari ekonomi gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan". Dimana seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi maka manusia dituntut harus mengembangkan ide, kreativitas dan inovasi untuk mengembangkan sebuah ekonomi kreatif.
Terdapat 3 hal pokok yang menjadi dasar dari ekonomi kreatif, diantaranya yaitu :
1. Kreativitas (Creativity) yaitu suatu kemampuan untuk menghasilkan atau bahkan menciptakan sesuatu yang unik, fresh, dan dapat diterima oleh masyarakat. Dapat menghasilkan ide-ide baru yang menjadi solusi dari berbagai masalah, atau dapat melakukan sesuatu hal yang berbeda dari yang sudah ada (thinking out of the box). Seseorang yang kreativitas maka ia dapat menciptakan dan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi dirinya sendiri beserta orang lain dengan memaksimalkan kemampuannya.
2. Inovasi (Innovation), yaitu sebuah transformasi dari ide atau gagasan dengan dasar kreativitas dengan memanfaatkan penemuan yang sudah ada untuk menghasilkan suatu produk yang baru ataupun proses yang lebih baik, dapat bernilai tambah, dan bermanfaat. Contohnya ekonomi kreatif di bidang kerajinan seni yang membuat sebuah bangku dari bambu yang berfungsi sebagai tempat duduk saja namun saat ini banyak produk kerajinan bangku yang terbuat dari bambu bukan hanya untuk duduk saja melainkan ada nilai keindahan dengan berbagai bentuk bangku dan meja tentunya hal ini menjadi nilai tambah dan daya tarik selain berfungsi sebagai tempat duduk tetapi dapat sebagai hiasan juga.
3. Penemuan (Invention) Istilah ini lebih menekankan pada menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya dan dapat diakui sebagai karya yang mempunyai fungsi yang unik atau belum pernah diketahui sebelumnya. Pembuatan aplikasi-aplikasi berbasis android dan iOS juga menjadi salah satu contoh penemuan yang berbasis teknologi dan informasi yang sangat memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan sehari-hari, contohnya platform untuk berjualan online seperti Shoppe, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dsb.
Semakin berkembangnya ekonomi digital maka akan berdampak pada munculnya model bisnis baru serta perubahan model bisnis pada sektor yang sudah ada. Ada empat sektor potensial yang diperkirakan akan mengalami perubahan dan inovasi model bisnis. Keempat sektor tersebut yaitu sektor finansial, sektor kebudayaan, sektor parawisata dan ekonomi kreatif dan sektor pertanian (Kemenkominfo, 2019).
Maka dari itu seiring perkembangan zaman dimana teknologi sekarang makin canggih, ekonomi kreatif dapat dipasarkan secara digital. Dengan kemudahan teknologi masyarakat dapat dengan mudah memasarkan produk ekonomi kreatif di berbagai platform digital seperti berjualan di E-commerce dan pada aplikasi Shoppe, Tokopedia, Lazada, tiktok dsb. tentunya dengan perkembangan teknologi di era digital ini masyarakat dapat mempermudah proses penjualan dan promosi melalui media sosial mengenai produk ekonomi kreatif yang mereka buat. Dari hal tersebut masyarakat akan lebih produktif dan berpeluang mendapat penghasilaan yang lebih besar sehingga dapat menambah pertumbuhan ekonomi di masyarakat dan negara.
Sumber :
Pascasuseno, Agus. 2014. Ekonomi Kreatif: Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025. Bedah Cetak Biru Ekonomi Kreatif: Yogyakarta.
Kominfo, (2019), Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia, Strategi dan Sektor Potensial, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Puslitbang Aptika dan IKP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H