Lihat ke Halaman Asli

nrl_syifaul

MAHASISWA PENDIDIKAN EKONOMI

Memperluas Kesempatan Anak Sekolah di Wilayah Jakarta, Berikut Ini Peranan Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Diperbarui: 7 Juni 2023   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, mengenai pencapaian tujuan dalam meningkatkan efektivitas dan tingkat efisiensi program dalam menggapai tujuan sesuai yang direncanakan. Pemerintah telah berupaya penuh dalam memperluas peluang kepada seluruh masyarakat agar mendapatkan akses Pendidikan satu diantaranya melalui adanya program Kartu Jakarta Pintar atau yang disingkat dengan KJP. Tujuan dari adanya program KJP ialah diharapkan dapat meningkatkan mutu generasi untuk menempuh Pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah di Provinsi DKI Jakarta Menyusun rancangan program Pendidikan Bernama Kartu Jakarta Pintar (KJP) agar memudahkan masyarakat terutama masyarakat DKI Jakarta untuk menginjak kelas pendidikan setidaknya hingga mereka lulus SMA/SMK yang pembiayaannya dibayari penuh oleh APBD milik Provinsi DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesempatan bersekolah kepada warga di DKI Jakarta dalam kurung mereka yang tidak mampu mengakses Pendidikan secara mandiri. Pembiayaan berlangsung selama kurang lebih 12 tahun lamanya. DKI Jakarta yang merupakan Ibukota negara Indonesia sangat penting untuk dibangun terutama pada tingkat Sumber Daya Manusia. Dari gubernur setempat memilih memberikan akses Pendidikan kepada warganya agar warganya dapat meningkatkan mutu mereka pribadi.

Di Indonesia, kemiskinan merupakan kasus yang patut diwaspadai. Karena jumlah SDM Indonesia sangatlah rendah terlebih lagi kemampuannya. Hal itu sangat mempengaruhi kehidupan yang akan dijalankan nantinya. Kemiskinan dapat terjadi apabila SDM tidak memiliki kemampuan dalam bekerja dan mencari pekerjaan. Oleh karenanya pemerintah setempat menggebrakan program KJP.

Adanya Program Kartu Jakarta Pintar dipusatkan kepada pemenuhan alat dan hal lainnya yang dibutuhkan dalam pemenuhan Pendidikan. Adapun tujuan dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tertera pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 No. 174 pasal 3 ialah:

1. Memberikan dukungan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar

2. Memberikan peningkatan pada layanan Pendidikan

3. Dan Meningkatkan mutu Pendidikan.

Adapun peranan dari adanya KJP ini ialah sebagai berikut. 1) Meninggikan kemudahan mendapatkan pendidikan terutama pada anak usia 6 hingga 21 tahun. 2) Memberikan kemudahan biaya pendidikan, 3) Membantu siswa yang tidak memiliki biaya agar tetap menempuh pendidikan, 4) Memberikan motivasi kepada siswa yang telah sempat putus sekolah agar Kembali bersekolah, 5) Mempersiapkan kemampuan dan keterampilan peserta didik agar dapat bersaing di dunia Internasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline