Lihat ke Halaman Asli

Riba dalam Bank Konvensional dan Bagi Hasil dalam Bank Syariah

Diperbarui: 6 Maret 2018   15:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. Pengertian Riba

Riba menurut bahasa berarti lebih (bertambah). Adapun menurut syara' berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara', atau terlambat menerimanya.

Sedangkan menurut pandangan Kristen, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan.

Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.

B. Macam-macam Riba

1. Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis denan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

2. Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah jual beli barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan.

C. Beberapa Alasan Dilarangnya Riba

1. Riba secara tegas dilarang dalam Al-qur'an.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline