Lihat ke Halaman Asli

Peduli Undang-undang Keperawatan

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Wow,, lihat berita di TV, koran, majalah, internet semua mengarah ke POLRI vs KPK, isu baru, langsung meledak dan segera terselesaikan tapi lihat apa yang terjadi pada profesiku, yang dari tahun 1989 sampai sekarang diperjuangkan masih saja belum jelas, tak ada kepastian, hanya janji palsu dari para wakil rakyat yang disebarang sana. isu terbaru sidang terakhir DPR dimajukan yang semula tanggal 27 Oktober 2012 menjadi tanggal 17 oktober 2012. sedangkan nasib Undang-Undang Keperawatan belum jelas.

tak pentingkah seorang perawat? sehingga tak segera disahkannya Undang-Undang Keperawatan atau pada tidak butuh perawat? atau mungkin pada tidak tahu kalau ada profesi perawat.

tanpa adanya payung yang melindungi perawat, perawat tak  tau sebenarnya ranah pekerjaannya itu seperti apa. ketika tak ada rekan medis di suatu daerah terus yang ada cuma perawat, apa yang harus dilakukan, diamkah? ketika kami diam kami dipermasalahkan sama masyarakat, ketika kami melakukan tindakan kami dipersalahkan dengan rekan medis lainnya. terus apa yang harus kami lakukan?

itulah salah satu kenapa kami menuntut disahkannya UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN,,

BAGAIMANA MENURUT KALIAN?

ADA ORANGKAH YANG MAU MENDUKUNG KAMI? ATAU MALAH PENGEN PROFESI KAMI GAK ADA?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline