Lihat ke Halaman Asli

NapMI

hamba allah

Transaksi Ijarah Dalam Akuntansi: Prinsip dan Implementasi Menurut PSAK

Diperbarui: 17 Januari 2024   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akuntansi memiliki peran sentral dalam merekam, mengukur, dan melaporkan transaksi keuangan suatu entitas. Dalam konteks keuangan Islam, transaksi ijarah merupakan sebuah model sewa yang mencerminkan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia (PSAK) diimplementasikan untuk merekam dan melaporkan transaksi ijarah. Artikel ini akan mengulas prinsip dan implementasi transaksi ijarah menurut PSAK.

Transaksi ijarah adalah perjanjian sewa atau kontrak sewa yang digunakan dalam keuangan Islam. Pihak yang menyewakan disebut sebagai lessor, sementara pihak yang menyewa disebut sebagai lessee. Ijarah dapat mencakup aset berupa barang, jasa, atau properti.

Dalam PSAK syariah transaksi ijarah terdapat pada PSAK 407. Dimana memang transaksi ijarah di tahun sebelumnya terdapat pada PSAK 107, tetapi pada tahun 2024 terdapat kebaruan pada ketentuan nomor PSAK yang diberlakukan mulai dari Januari 2024 dan Perubahan penomoran ini tidak berdampak pada substansi regulasi dalam setiap PSAK dan ISAK di dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Penerapan PSAK dalam transaksi ijarah melibatkan penerapan sejumlah prinsip akuntansi yang umumnya digunakan. namun terdapat pertimbangan khusus yang sesuai dengan konteks keuangan Islam.

  • Prinsip Kepastian Harga

PSAK menekankan bahwa biaya sewa (ijarah) yang disepakati harus jelas dan pasti. Hal ini sesuai dengan prinsip kepastian harga untuk memastikan kejelasan dalam pencatatan keuangan.

  • Pengakuan Pendapatan Ijarah

Dalam PSAK, pendapatan dari transaksi ijarah diakui selama periode sewa. Hal ini dapat dilakukan secara langsung atau dengan metode sistematis berdasarkan pemakaian aset.

  • Pengukuran Aset dan Liabilitas Ijarah

PSAK mengharuskan entitas untuk mengukur nilai aset yang disewakan dan liabilitas ijarah dengan mempertimbangkan nilai wajar dan prinsip syariah. Pengukuran ini mencakup nilai residual dan faktor risiko yang mungkin terjadi selama masa sewa.

  • Pengungkapan Informasi

Laporan keuangan harus mencakup informasi yang memadai mengenai transaksi Ijarah, termasuk nilai sewa, jangka waktu sewa, dan opsi pembelian aset.

Penerapan PSAK dalam transaksi ijarah tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku, tetapi juga membantu menciptakan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan dalam praktik keuangan Islam.

Penerapan PSAK dalam transaksi Ijarah melibatkan kombinasi prinsip-prinsip keuangan Islam dan prinsip-prinsip akuntansi umum. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, entitas dapat menciptakan catatan keuangan yang akurat, konsisten, dan sesuai dengan nilai-nilai keuangan Islam. Melalui keseimbangan antara ketentuan syariah dan praktik akuntansi yang berlaku umum, transaksi Ijarah dapat menjadi instrumen keuangan yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline