Lihat ke Halaman Asli

Pergeseran Fungsi Trotoar : Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Etika dan Hukum

Diperbarui: 26 Desember 2024   11:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto keadaan trotoar yang menjadi lahan berjualan

Trotoar merupakan komponen vital dalam sistem infrastruktur kota yang dibuat khusus untuk orang yang berjalan. Umumnya, trotoar berada di antara jalan dan bangunan yang berdekatan, menciptakan pemisahan antara lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki. Sebagai fasilitas transportasi, trotoar menawarkan jalur yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, memungkinkan mereka bergerak tanpa harus bersaing dengan kendaraan. Trotoar memiliki peranan penting dalam meningkatkan aksesibilitas untuk semua kalangan masyarakat. Ini sangat krusial terutama di kota-kota yang padat, di mana lalu lintas kendaraan sering kali sangat ramai. Keberadaan jalur pejalan kaki juga meningkatkan kenyamanan penduduk dalam beraktivitas.

Trotoar, sebagai ruang yang dirancang khusus untuk pejalan kaki, seringkali mengalami perubahan fungsi akibat digunakan sebagai area pasar atau aktivitas lainnya yang menunjukkan bagaimana fungsi ideal trotoar sebagai jalur pejalan kaki terganggu. Ketika trotoar bertransformasi menjadi area untuk berjualan, parkir, atau aktivitas non-pejalan kaki lainnya menjadi terhambat. Saat trotoar beralih fungsi menjadi pasar, ruang tersebut kehilangan esensinya sebagai jalur pejalan kaki. Seperti halnya pada kawasan Jalan Raya Dangdeur, tepatnya di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung.

Fenomena hilangnya fungsi trotoar karena pasar dadakan menjadi masalah serius. Setiap pagi, trotoar di sepanjang jalan tersebut dipenuhi oleh pedagang sayur, ayam, dan berbagai jenis bahan pangan lainnya yang menjadikan trotoar sebagai tempat untuk berjualan. Sebenarnya, tak jauh dari lokasi tersebut terdapat Pasar Rancaekek yang berlokasi di bawah bangunan Rancaekek Trade Center (RTC), sebuah pusat perbelanjaan yang meskipun telah lama tutup, namun area pasar di bawahnya masih beroperasi hingga sekarang. Namun demikian, banyak pedagang yang tetap memilih untuk berjualan di trotoar jalan, mengabaikan keberadaan pasar resmi tersebut.

Masalah ini menjadi cukup parah ketika masyarakat terbiasa memarkir kendaraan dengan sembarangan di sepanjang jalan, terutama pada pagi hari saat aktivitas warga cukup tinggi. Hal ini sangat mengganggu, mengingat Jalan Raya Rancaekek-Majalaya juga dilalui oleh truk-truk besar yang mengangkut barang, yang membuat risiko kecelakaan semakin meningkat. Sementara itu, pasar di kawasan RTC sebetulnya telah menyediakan area parkir yang aman, dengan penjaga dan sistem karcis yang lengkap. Namun, masyarakat tampaknya lebih memilih untuk parkir sembarangan di tepi jalan, walaupun tindakan tersebut jelas mengganggu lalu lintas. Pasar yang berlangsung di sepanjang trotoar tidak hanya mengganggu pejalan kaki tetapi juga menyebabkan hambatan serius terhadap kelancaran lalu lintas. Posisi kendaraan yang parkir sembarangan sering kali tidak sesuai aturan dan kerap menghalangi jalan, menambah parah situasi kemacetan.

Permasalahan ini sangat berkaitan dengan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), terutama dalam hal pemahaman norma, hukum, dan tanggung jawab warga negara. Dalam PKn, individu diajarkan untuk menyadari pentingnya hak dan kewajiban, peraturan menghargai yang ada, serta melindungi kepentingan bersama demi terciptanya kehidupan yang teratur dan selaras.

Secara norma, penggunaan trotoar untuk kegiatan pasar bertentangan dengan norma kesopanan dan hukum. Norma kesopanan menuntut masyarakat untuk saling menghargai ruang publik, khususnya tempat yang diperuntukkan bagi semua orang. Dalam konteks ini, trotoar seharusnya menjadi area yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Namun, ketika trotoar digunakan untuk berjualan, hak pejalan kaki terampas, menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya menghargai kepentingan publik.

Dari sudut pandang hukum, memakai trotoar untuk kegiatan selain pejalan kaki melintasi berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa trotoar hanya boleh digunakan oleh pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki juga menegaskan bahwa trotoar dirancang harus dan digunakan sesuai dengan tujuan, yaitu sebagai jalur yang aman, nyaman, dan tanpa halangan.

Situasi ini sangat penting bagi warga negara untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka, termasuk kewajiban untuk mengikuti peraturan dan merawat fasilitas umum. Selain itu, hal ini juga menggarisbawahi peran pemerintah dalam mengelola ruang publik, yang berkewajiban untuk memastikan bahwa regulasi yang ada ditegakkan demi kepentingan bersama. Melalui pendidikan PKn, masyarakat diajak menyadari bahwa norma dan hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku, tetapi juga untuk melindungi hak-hak setiap individu. Dalam konteks ini, pemberlakuan aturan mengenai trotoar menjadi krusial tidak hanya untuk mengembalikan fungsi jalur bagi pejalan kaki, tetapi juga untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Selain itu, pembelajaran ini menyoroti pentingnya tanggung jawab pedagang, masyarakat, dan pemerintah daerah, dalam menjaga keinginan serta fasilitas publik.

Pendekatan yang bersifat kerjasama, melibatkan para pedagang, warga, serta pemerintah setempat, adalah faktor penting dalam mengatasi isu ini. Hanya menerapkan regulasi tidak akan memadai tanpa adanya solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan upaya tersebut, diharapkan trotoar di area Jalan Raya Dangdeur dapat beroperasi dengan baik lagi, sambil tetap memperhatikan kepentingan ekonomi pedagang kecil dan kenyamanan masyarakat secara keseluruhan.

Referensi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline